- Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang melaporkan temuan ratusan senjata api dan narkoba di area sekolah kepada kepolisian.
- Kuasa hukum yayasan membantah sengketa internal dan menegaskan Indra Wargadalem bukan ahli waris sah para pendiri.
- Keluarga Indra Wargadalem diduga menguasai mayoritas suara dalam rapat pembina yayasan untuk melakukan berbagai pelanggaran hukum.
"Sekitar tahun 2020 (usia 103 tahun) kondisinya lebih menurun mengalami keterbatasan kemampuan dan pada tahun 2022 meninggal pada usia 105 tahun, tidak mungkin memahami, mengetahui, dan menyetujui adanya usulan ekstakurikuler menembak," tulis kuasa hukum.
Adam Malik hingga Soerjo Pendiri Yayasan
YHI-PP memiliki sejarah panjang dalam dunia pendidikan. Wakil Presiden ke-3 RI Adam Malik tercatat sebagai salah satu pendiri Yayasan Harapan Ibu yang kemudian menaungi Sekolah Islam Harapan Ibu di Pondok Pinang.
Yayasan itu berdiri pada 7 Juni 1979. Gagasan pendiriannya berawal dari sebuah kelompok pengajian. KH Mawardi Labay el-Sulthani yang menjadi guru dalam kegiatan tersebut kemudian mencetuskan gagasan untuk mendirikan sekolah.
Salah satu persoalan yang dihadapi saat itu adalah modal dan lahan. Para pendiri kemudian mendatangi Adam Malik yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Presiden. Adam Malik kemudian mengarahkan agar tanah di kawasan Pondok Pinang dimanfaatkan untuk mendirikan sekolah.
Dalam perkembangannya, YHI-PP mengelola layanan pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA Islam.
Selain Yan Sofyan Syafe'i yang masih hidup, para pendiri lainnya, yakni Adam Malik, Letjen TNI (Purn) KPH Soerjo Wirjohadipoetro, KH Mawardi Labay el-Sulthani, serta Otto Malik yang merupakan putra Adam Malik, telah meninggal dunia.
![Kolase foto Indra Wargadalem alias IWD mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. [Suara.com/istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/07/32152-indra-wargadalem.jpg)
Kuasa Hukum Soroti Posisi IWD
Dalam klarifikasinya, kuasa hukum YHI-PP juga menyoroti posisi IWD dalam struktur yayasan.
Mereka menegaskan IWD bukan pendiri, anak pendiri, maupun cucu pendiri YHI-PP. IWD disebut mulai berada di lingkungan yayasan sejak 30 September 2008.
Kuasa hukum turut menyinggung Akta Nomor 88 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 432 K/Pid/2014 yang disebut menyatakan IWD bersalah karena menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik.
Menurut kuasa hukum, pada 2011 IWD mengusulkan istrinya, SSA, menjadi anggota Pengawas YHI-PP. Pada tahun yang sama, APK yang merupakan kakak kandung IWD juga dimasukkan sebagai anggota Pembina.
Kemudian pada 2022, SSA yang sebelumnya menjadi anggota Pengawas diangkat sebagai anggota Pembina. Setelah Soerjo meninggal dunia pada tahun yang sama, struktur Pembina YHI-PP menyisakan tiga orang.
Dua di antaranya disebut merupakan kerabat dekat IWD, yakni SSA dan APK. Sementara satu anggota lainnya adalah ESS, putri almarhum Soerjo.
Kuasa hukum menilai komposisi tersebut membuat keluarga IWD menguasai kuorum dan mayoritas suara dalam Rapat Pembina.
Kondisi itu kemudian disebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan berbagai perbuatan yang telah dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Dari penguasaan terhadap kuorum Rapat Pembina dan mayoritas suara dalam Rapa Pembina inilah IWD diduga mulai melakukan serangkaian perbuatan-perbuatan yang kemudian menjadi dasar pelaporan kepada kepolisian (Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya)," kata kuasa hukum.
Polemik pengelolaan YHI-PP kini pun tidak hanya berkaitan dengan struktur kepengurusan.
Kuasa hukum menilai temuan ratusan senjata di ruang sekolah menjadi persoalan tersendiri yang harus dipisahkan dari sengketa internal karena menyangkut dugaan penyalahgunaan lingkungan pendidikan dan potensi pelanggaran hukum.