Gus Yaqut Tegaskan Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Adalah Instruksi Langsung Jokowi

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:19 WIB
Gus Yaqut Tegaskan Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Adalah Instruksi Langsung Jokowi
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan penambahan kuota haji merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
  • KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
  • Sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap Yaqut dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.

Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut melalui penasihat hukumnya, Mellisa Anggraeni menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan perintah langsung dari Presiden Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi untuk mewujudkan kuota haji tambahan.

"Sekarang kita mundur ke 2024 yang digadang-gadang menjadi persoalan pokok ya, di mana ada kuota tambahan terbesar sepanjang sejarah, sepanjang Indonesia berdiri kuota terbesar adalah 20.000. Nggak pernah ada lagi. Sehingga kalau diperbandingkan enggak akan bisa," kata Mellisa di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2026).

"Ya, satu-satunya menteri yang mampu mengupayakan itu, karena itu adalah perintah langsung dari Presiden, yang mengupayakan seperti yang Pak Dodi tadi sampaikan, itu adalah Presiden," tambah dia.

Mellisa menyebut, kliennya tak ikut serta ketika permintaan kuota haji dilakukan Jokowi saat bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Disampaikan kepada beliau setelah diumumkan pada Hari Santri waktu itu oleh Presiden, kuota tambahan diberikan oleh Kerajaan Saudi sebanyak 20.000. Diberikan tapi belum belum muncul di dalam sistem e-Hajj," tandas Mellisa.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan pada Selasa (11/8/2026) medatang.

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (Suara.com/Faqih)
Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (Suara.com/Faqih)

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

baca juga

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

432 Saksi di Kasus Haji, Pengacara: Tak Ada yang Bilang Gus Yaqut Terima Aliran Uang

432 Saksi di Kasus Haji, Pengacara: Tak Ada yang Bilang Gus Yaqut Terima Aliran Uang

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45 WIB

Gus Yaqut Ingin Seluruh Kuota Tambahan Haji 2023 untuk Reguler, tapi Ditolak DPR

Gus Yaqut Ingin Seluruh Kuota Tambahan Haji 2023 untuk Reguler, tapi Ditolak DPR

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36 WIB

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Prabowo Ungkap Kesaktian Bahlil Bikin Ketawa Jokowi: Orang Solo Itu Susah Ketawa Tapi Beliau Bisa

Prabowo Ungkap Kesaktian Bahlil Bikin Ketawa Jokowi: Orang Solo Itu Susah Ketawa Tapi Beliau Bisa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:48 WIB

Sempat Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru dr. Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Ditunda karena Ini

Sempat Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru dr. Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Ditunda karena Ini

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:28 WIB

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir

Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Terkini

Hilal Firmansyah Mantap Maju Jadi Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor

Hilal Firmansyah Mantap Maju Jadi Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:21 WIB

Apa Saja Bahan Aktif yang Biasanya Terkandung dalam Serum Penumbuh Rambut?

Apa Saja Bahan Aktif yang Biasanya Terkandung dalam Serum Penumbuh Rambut?

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Gus Yaqut Tegaskan Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Adalah Instruksi Langsung Jokowi

Gus Yaqut Tegaskan Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Adalah Instruksi Langsung Jokowi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Misteri Kardus Cokelat Berisi Jasad Bayi Gegerkan Pahoman

Misteri Kardus Cokelat Berisi Jasad Bayi Gegerkan Pahoman

Lampung | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Ketua Komisi X DPR RI Minta Temuan Barang Diduga Senjata di Sekolah Diusut Transparan

Ketua Komisi X DPR RI Minta Temuan Barang Diduga Senjata di Sekolah Diusut Transparan

DPR | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Kasus Naik ke Penyidikan, Benarkah Sutrimo Karumga Febrie Jadi Korban Pembunuhan Berencana?

Kasus Naik ke Penyidikan, Benarkah Sutrimo Karumga Febrie Jadi Korban Pembunuhan Berencana?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:16 WIB

Review Drama The Guest, Sisi Kelam Jiwa Manusia dan Teror Supranatural

Review Drama The Guest, Sisi Kelam Jiwa Manusia dan Teror Supranatural

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Review Nourish Acne Plast Isi 12s, Patch Tipis Ampuh Bikin Jerawat Cepat Kempes?

Review Nourish Acne Plast Isi 12s, Patch Tipis Ampuh Bikin Jerawat Cepat Kempes?

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Realita Pejalan Kaki: Fasilitas Tak Mumpuni hingga Stigma Miring Orang Lain

Realita Pejalan Kaki: Fasilitas Tak Mumpuni hingga Stigma Miring Orang Lain

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Apa Bedanya Hair Tonic dan Hair Serum? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Apa Bedanya Hair Tonic dan Hair Serum? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:14 WIB

×