Kasus Mutilasi Saepul, Pakar UGM Ingatkan Aplikasi Kencan Tak Bisa Disalahkan Begitu Saja

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 10 Agustus 2026 | 15:14 WIB
Kasus Mutilasi Saepul, Pakar UGM Ingatkan Aplikasi Kencan Tak Bisa Disalahkan Begitu Saja
Lokasi penemuan jenazah korban mutilasi di Kaveling Depkes, dipasang garis kuning polisi, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/8/2026). (Suara.com/Cornelius Juan)
baca 10 detik
  • Deputi Sekretaris CfDS UGM, Iradat Wirid, menyatakan kasus mutilasi di Depok pada Senin (10/8/2026) tidak boleh menjadi alasan memblokir aplikasi kencan.
  • Pemerintah harus membedakan tata kelola platform digital yang sah dengan tindak kejahatan fisik yang murni dilakukan oleh oknum pengguna.
  • Platform digital didorong memperkuat sistem peringatan dini dan edukasi pengguna guna mencegah risiko tindak kriminal lanjutan.

Suara.com - Kasus mutilasi di Depok yang melibatkan Saepul dan korbannya pria berinisial K (51) yang disebut berkenalan melalui aplikasi berbasis komunitas LGBTQ memicu sorotan terhadap keberadaan platform kencan digital.

Deputi Sekretaris Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid mengingatkan agar tindak kejahatan tersebut tidak serta-merta dijadikan alasan untuk menyalahkan atau memblokir aplikasi.

Menurutnya, perlu dibedakan antara tata kelola platform digital dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh penggunanya.

Dia bilang kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terhadap platform digital pada dasarnya berkaitan dengan aspek administratif dan teknis.

Sehingga memang tidak ada dasar untuk melakukan pemblokiran hanya karena sebuah aplikasi digunakan oleh komunitas tertentu.

"Jadi kalau misalnya secara administratif itu terpenuhi dan secara PDP (Pelindungan Data Pribadi) itu juga terpenuhi, menurut saya tidak ada pelarangan itu, so far begitu ya, tidak ada indikator untuk melakukan pelarangan berbasis komunitas untuk aplikasinya." Kata Iradat kepada Suara.com, Senin (10/8/2026).

Disampaikan Iradat, platform digital memiliki sejumlah kewajiban yang berkaitan dengan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), perlindungan data pribadi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Maka dari itu, sanksi terhadap sebuah aplikasi seharusnya diberikan berdasarkan adanya pelanggaran yang dilakukan platform. Bukan semata-mata karena tindak kriminal terjadi melalui platform tersebut.

"Mungkin ada skema-skema atau ada tahapan-tahapannya sehingga tidak bisa juga langsung diblokir kecuali memang dia melanggar langsung undang-undang PDP-nya begitu," tandasnya.

baca juga

Iradat menjelaskan ada tiga ranah yang harus dipisahkan secara tegas dalam melihat kasus tindak pidana yang bermula dari aplikasi kencan.

Ranah pertama adalah tata kelola platform digital yang memiliki regulasi mandiri terkait mekanisme verifikasi dan keamanan data.

Ranah kedua adalah tindak kejahatan fisik itu sendiri, yang bisa terjadi di platform komunikasi mana pun tanpa terbatas pada aplikasi tertentu.

Kemudian ranah ketiga adalah perlunya edukasi dan mekanisme peringatan dini bagi pengguna.

"Soal kejahatannya, jadi ini hal yang berbeda lagi. Ini bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di aplikasi, tapi juga di chat messenger atau bahkan di platform-platform media sosial lain," ujarnya.

Fokus utama seharusnya diarahkan pada dugaan motif kriminal pelaku serta pemeriksaan apakah platform memang melakukan pelanggaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Gagalkan Rencana Tawuran di Depok, 3 Remaja Bawa Celurit Diamankan

Warga Gagalkan Rencana Tawuran di Depok, 3 Remaja Bawa Celurit Diamankan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV

Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Saepul Bongkar Kronologi Mutilasi di Depok, Alasan Buang Potongan Jasad Terungkap

Saepul Bongkar Kronologi Mutilasi di Depok, Alasan Buang Potongan Jasad Terungkap

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban

Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Sosok Kunaefi Korban Mutilasi Depok: Dikenal Pendiam dan Rajin Beribadah di Musala

Sosok Kunaefi Korban Mutilasi Depok: Dikenal Pendiam dan Rajin Beribadah di Musala

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Terkini

Sam and Dave Dig a Hole, Buku Lucu yang Membuat Anak Ikut Menjadi Detektif

Sam and Dave Dig a Hole, Buku Lucu yang Membuat Anak Ikut Menjadi Detektif

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:15 WIB

10 Sifat Buruk Zodiak Taurus yang Jarang Diketahui Orang

10 Sifat Buruk Zodiak Taurus yang Jarang Diketahui Orang

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Kasus Mutilasi Saepul, Pakar UGM Ingatkan Aplikasi Kencan Tak Bisa Disalahkan Begitu Saja

Kasus Mutilasi Saepul, Pakar UGM Ingatkan Aplikasi Kencan Tak Bisa Disalahkan Begitu Saja

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:14 WIB

BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat

BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat

Bekaci | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Danantara Housing Expo 2026, BRI Koordinasikan Himbara Perluas Akses Pembiayaan Perumahan

Danantara Housing Expo 2026, BRI Koordinasikan Himbara Perluas Akses Pembiayaan Perumahan

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Truk Penyapu Jalan Isuzu GIGA FVR Dukung Layanan Publik Lebih Efisien

Truk Penyapu Jalan Isuzu GIGA FVR Dukung Layanan Publik Lebih Efisien

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Indonesia Butuh Investasi Rp 8.705 Triliun di 2027, Tapi APBN Cuma Mampu Rp 459 T

Indonesia Butuh Investasi Rp 8.705 Triliun di 2027, Tapi APBN Cuma Mampu Rp 459 T

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:07 WIB

ETF Emas Resmi Diluncurkan, Airlangga Pede Bisa Saingi Singapura hingga India

ETF Emas Resmi Diluncurkan, Airlangga Pede Bisa Saingi Singapura hingga India

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:03 WIB

5 Inspirasi Outfit Soft Boy ala Jung Hae In untuk Gaya Harian yang Manis

5 Inspirasi Outfit Soft Boy ala Jung Hae In untuk Gaya Harian yang Manis

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani

Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:59 WIB

×