- Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah menyiapkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun untuk mengatasi belanja pegawai di daerah.
- Keputusan tanggal 5 Agustus 2026 tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto guna mencegah adanya pegawai pemerintah yang dirumahkan.
- Bantuan bagi 546 daerah itu bersumber dari pelunasan kurang bayar Dana Bagi Hasil dan tambahan Dana Alokasi Umum.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap pemerintah menyiapkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah mengatasi persoalan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut diambil setelah sejumlah pemerintah daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk memenuhi belanja pegawai, khususnya setelah penyesuaian kemampuan fiskal daerah.
Tito mengatakan pemerintah sejak awal tidak ingin persoalan anggaran berujung pada opsi merumahkan PPPK.
"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya," kata Tito di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Tito mengatakan pemerintah telah melakukan sejumlah simulasi atau exercise bersama pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar.
Pembahasan itu juga dilakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Keuangan.
Ada tiga skema yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut.
Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran. Belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan kegiatan rapat, dapat ditekan untuk mengalokasikan anggaran bagi belanja pegawai.
"Perjalanan dinas misalnya, rapat yang nggak penting, kemudian makan dan minuman dan lain-lain," ujarnya.
Kedua, pemerintah pusat akan membantu daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar oleh Pemerintah Pusat.
Tito menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan akan membayarkan untuk menutupi belanja pegawai di daerah.
Sementara untuk daerah yang sudah melakukan efisiensi tetapi tetap tidak mampu memenuhi belanja pegawai dan tidak memiliki DBH yang cukup, pemerintah menyiapkan skema tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Yang ketiga adalah sudah efisiensi dilakukan tetap nggak mampu membayar, DBH-nya nggak ada atau sedikit, kecil, maka nggak ada jalan lain dijalankan top-up tambahan DAU," tuturnya.
Tito mengatakan solusi tersebut kemudian diwujudkan melalui keputusan pemerintah pusat pada 5 Agustus 2026.
Menurutnya, Menteri Keuangan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden kemudian memutuskan memberikan dukungan tambahan kepada pemerintah daerah.