- Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai putusan MK terkait program MBG memicu polemik hukum.
- Denny mengkritik MK karena memberikan masa transisi hingga 2028 untuk penyesuaian anggaran pendidikan yang digunakan membiayai program tersebut.
- Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan seharusnya dipisahkan secara mutlak dan tidak boleh didomplengi oleh program lain.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu polemik. Putusan tersebut dinilai menciptakan standar ganda karena memberikan ruang toleransi terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyoroti adanya keganjilan dalam logika hukum putusan tersebut.
Dari kacamata masyarakat, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan memiliki mandat yang jelas dan tidak seharusnya "didomplengi" oleh program lain, mengingat masih besarnya rapor merah sarana pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia.
"Bagi masyarakat secara sederhananya ini dianggap bertentangan dengan undang-undang dasar, tidak boleh karena MBG bukan komponen utama pendidikan, harusnya untuk guru, untuk sarana dan prasarana," ujar Denny dikutip dari podcast YouTube Bambang Widjojanto, Selasa (11/8/2026).
Keganjilan dalam Putusan MK
Denny juga mempertanyakan dasar hukum MK dalam menyatakan program MBG sebagai program yang konstitusional. Pasalnya, menurut Deni, poin mengenai konstitusionalitas program tersebut tidak secara langsung menjadi bagian dari petitum atau tuntutan yang diajukan dalam persidangan.
"Jadi aneh gitu karena MK mengatakan program MBG-nya konstitusional," ungkap Denny.
Lebih lanjut, ia mengkritisi dalih bahwa MBG harus diakomodasi karena merupakan janji kampanye. Bagi Denny, secara hierarki hukum, janji politik tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding ketentuan yang tertuang dalam konstitusi.

Poin paling krusial yang disoroti Denny adalah "masa transisi" hingga tahun 2028 yang diberikan MK untuk penyesuaian anggaran.
Ia menilai jika sebuah skema anggaran sudah dianggap bermasalah atau bertentangan dengan konstitusi, maka seharusnya praktik tersebut dihentikan seketika tanpa ada masa kompromi.
"Kalau itu melanggar konstitusi kenapa diberi waktu pelanggaran sampai 2028," ucap Denny dengan nada menyindir.
Menurutnya, muncul ambiguitas yang nyata dalam putusan ini. Di satu sisi, MK menegaskan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari porsi anggaran pendidikan. Namun, di sisi lain, pemerintah seolah diberikan "lampu hijau" untuk terus menggunakan anggaran pendidikan selama dua tahun ke depan.
Kondisi ini, menurut Denny, menunjukkan adanya toleransi hukum terhadap sesuatu yang secara konstitusional sudah dinyatakan bermasalah.
Menurutnya ketidaktergantungan anggaran pendidikan dari program MBG seharusnya bersifat mutlak dan segera, bukan menunggu transisi kepemimpinan atau birokrasi yang memakan waktu bertahun-tahun.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini