- Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa DPR mendesak pembesaran kuota haji khusus pada sidang 11 Agustus 2026.
- JPU KPK mendakwa Yaqut menerima USD 271.500 dalam kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar.
- Empat orang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023 hingga 2024 di Kementerian Agama.
Suara.com - Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengaku memiliki bukti bahwa DPR mendorong agar kuota haji khusus diperbesar.
Hal itu dia sampaikan usai sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Awalnya, Mellisa menjelaskan bahwa Yaqut sebenarnya ingin agar kuota tambahan pada 2023 sebesar 8.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler.
Usulan itu disampaikan Yaqut lantaran banyaknya haji lansia yang menunggu atrean imbas dari pandemi Covid-19. Saat itu, batas usia maksimal jemaah haji adalah 65 tahun.
"Gus Yaqut maunya 100 persen dan itu muncul dalam surat usulannya Gus Yaqut. Dia minta 100 persen untuk 2023," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Namun, lanjut Mellisa, DPR saat itu justru mendorong agar kuota untuk haji khusus diperbesar.
Permintaan DPR tersebut tercantum dalam notulensi rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama.
"Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92 persen, 8 persen untuk haji reguler, apalagi 100 persen. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya," ujar Mellisa.
Menurut dia, Komisi VIII DPR saat itu beralasan haji khusus tidak membebani nilai manfaat haji. Sebab, haji reguler mendapat susidi menggunakan dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92,8 persen,” ucap Mellisa.
Lebih lanjut, Mellisa mengungkapkan nama-nama anggota Komisi VIII DPR yang saat itu mendorong tambahan kuota untuk haji khusus.
"Ada Marwan Dasopang, ada Yandri Susanto, banyak, ya. Dari lima fraksi," katanya.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500.
Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).
“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.
Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.