Legal Standing Belum Lengkap, Praperadilan Kedua Lodewyk Pusung Terkait Korupsi MBG Ditunda

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:46 WIB
Legal Standing Belum Lengkap, Praperadilan Kedua Lodewyk Pusung Terkait Korupsi MBG Ditunda
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
baca 10 detik
  • Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung menjalani sidang praperadilan perdana terkait penyitaan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis di PN Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2026.
  • Hakim tunggal menunda sidang perdana tersebut hingga 13 Agustus 2026 karena pihak-pihak terkait masih harus melengkapi dokumen legal standing.
  • Lodewyk sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan status tersangka di PN Jakarta Selatan, tetapi ditolak hakim karena masalah kewenangan wilayah hukum.

Suara.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Dalam permohonan praperadilan tersebut, Lodewyk mempersoalkan penyitaan yang dilakukan dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, sidang ditunda karena kelengkapan legal standing para pihak masih perlu diperiksa.

Hakim tunggal M Firman Akbar mengatakan, sidang akan kembali digelar pada Kamis (13/8/2026) dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing.

"Sidang kita tunda besok hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026, agenda masih kelengkapan legal standing dari para pihak," kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Firman menjelaskan, apabila kelengkapan legal standing telah terpenuhi, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan.

Setelah itu, hakim akan menyusun jadwal persidangan atau court calendar untuk memasuki tahap pembuktian hingga penyampaian kesimpulan.

"Dan kita lanjutkan ada pembacaan permohonan, setelah itu kita menyusun court calendar untuk pembuktian dan kesimpulan dan seterusnya. Sidang selesai," ujarnya.

Praperadilan Kedua
Ini merupakan kali kedua Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan terkait perkara tata kelola MBG.

baca juga

Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tata kelola MBG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena lokasi tindakan upaya paksa dalam perkara berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.

"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim menyebut tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam perkara tersebut dilakukan di luar wilayah hukum PN Jaksel.

"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Berdasarkan asas kompetensi relatif dalam KUHAP, hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan Lodewyk.

"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Periksa 16 Saksi dari BGN hingga Swasta

Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Periksa 16 Saksi dari BGN hingga Swasta

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Salah Alamat, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Pindah Praperadilan ke PN Jakpus, Digelar 12 Agustus

Salah Alamat, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Pindah Praperadilan ke PN Jakpus, Digelar 12 Agustus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Terkini

Viral Turis Dilecehkan di Pantai Lovina, Polres Buleleng Koordinasi dengan Polisi Taiwan

Viral Turis Dilecehkan di Pantai Lovina, Polres Buleleng Koordinasi dengan Polisi Taiwan

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Aroma Kopi dan Deru Hairdryer: Kedok Pabrik Narkoba Remote Control di Kamar Kos Sidoarjo

Aroma Kopi dan Deru Hairdryer: Kedok Pabrik Narkoba Remote Control di Kamar Kos Sidoarjo

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Skin Tint Luxcrime untuk Kulit Apa? Kenali Keunggulan dan Review Lengkapnya!

Skin Tint Luxcrime untuk Kulit Apa? Kenali Keunggulan dan Review Lengkapnya!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Profil KH Anwar Zahid Bojonegoro, Dai Kondang Selamat dari Kecelakaan Mobil

Profil KH Anwar Zahid Bojonegoro, Dai Kondang Selamat dari Kecelakaan Mobil

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Jurnalis Ini Diciduk Polisi Gegara Laporan Rumor Transfer Pemain, Kok Bisa?

Jurnalis Ini Diciduk Polisi Gegara Laporan Rumor Transfer Pemain, Kok Bisa?

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:36 WIB

4 Shio Paling Rentan Selingkuh, Disebut Mudah Tergoda untuk Mendua

4 Shio Paling Rentan Selingkuh, Disebut Mudah Tergoda untuk Mendua

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Desa Les: Kisah Nyoman Nadiana Mengenalkan Desa Pada Dunia

Desa Les: Kisah Nyoman Nadiana Mengenalkan Desa Pada Dunia

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Hashim Kukuhkan 20 Ormas Baru, Gugun El: Bisa Jadi Alat Propaganda dan Alat Politik Pemecah Belah

Hashim Kukuhkan 20 Ormas Baru, Gugun El: Bisa Jadi Alat Propaganda dan Alat Politik Pemecah Belah

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Operasi Kilat 24 Jam: Polda Lampung Sapu Bersih 41 Bandit, 86 Titik Kejahatan Terbongkar

Operasi Kilat 24 Jam: Polda Lampung Sapu Bersih 41 Bandit, 86 Titik Kejahatan Terbongkar

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Warung Bu Sastro: Ketika Bisnis Tidak Cuma Soal Menghitung Untung

Warung Bu Sastro: Ketika Bisnis Tidak Cuma Soal Menghitung Untung

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:30 WIB

×