Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:41 WIB
Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang
Ilustrasi ojek online (unsplash.com/Afif Ramdhasuma)
baca 10 detik
  • Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mendesak pemerintah mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja dalam Perpres 27/2026 pada Rabu, 12 Agustus 2026.
  • Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan status ojol memenuhi unsur UU Ketenagakerjaan karena adanya pekerjaan, upah, dan perintah aplikasi.
  • SPAI menolak klaim Menteri UMKM karena pengalihan status menjadi UMKM berpotensi menghilangkan hak-hak dasar kesejahteraan pekerja transportasi online.

Suara.com - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah segera mengakui status pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir kargo sebagai pekerja dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Desakan tersebut muncul setelah Menteri UMKM mengklaim status pengemudi ojol dialihkan menjadi pengusaha UMKM.

Menurut SPAI, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Padahal itu sama sekali tidak berdasar karena tidak ada landasan hukumnya," kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026).

SPAI menegaskan, status ojol sebagai pekerja justru memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lily menjelaskan, tiga unsur hubungan kerja dalam Pasal 1 ayat 15 UU Ketenagakerjaan, yakni pekerjaan, upah, dan perintah, telah terpenuhi dalam sistem aplikasi yang digunakan pengemudi ojol.

"Ketiga unsur hubungan kerja itu sudah terpenuhi semuanya di dalam aplikasi yang digunakan pengemudi ojol seperti unsur pekerjaan yaitu pengantaran penumpang, barang dan makanan yang sudah ditentukan dari aplikator," jelasnya.

Menurut Lily, unsur upah juga terpenuhi karena pengemudi menerima upah berdasarkan satuan hasil yang dibayarkan platform setelah menyelesaikan pekerjaan. Perhitungan upah tersebut, kata dia, didasarkan pada algoritma platform beserta potongan aplikasi yang ditentukan sepihak oleh aplikator.

Sementara unsur perintah, lanjut Lily, terpenuhi melalui sistem aplikasi. Pengemudi yang menolak order dapat dikenai sanksi mulai dari suspend atau pembekuan akun hingga putus mitra (PM) atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

baca juga

Perpres 27/2026 Dinilai Tak Berkaitan dengan UMKM

SPAI juga menegaskan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak memiliki keterkaitan dengan skema UMKM. Menurut mereka, aturan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan.

"Sebaliknya, Perpres ini bertujuan juga untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan yang memang menjadi hak pekerja, bukan pinjaman KUR dan insentif yang dijanjikan Menteri UMKM," kata Lily.

Klaim Menteri UMKM bahwa pengalihan status ojol menjadi UMKM merupakan aspirasi asosiasi ojol juga disebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

SPAI mengingatkan, pengalihan status pengemudi ojol menjadi UMKM sama artinya dengan mempertahankan status sebagai mitra, yang dinilai dapat menghilangkan sejumlah hak dasar pekerja.

"Hak pekerja itu seperti upah minimum layak (UMP), jam kerja 8 jam, upah lembur, waktu istirahat 2 hari sepekan, cuti haid, melahirkan, keguguran dan menyusui, hak pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan kerja bersama, hak mogok," papar Lily.

Lily menegaskan, pemaksaan status UMKM bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan berpotensi memperburuk kesejahteraan pengemudi ojol.

"Tidak ada jaminan kepastian pendapatan berupa upah minimum. Selain itu juga akan menambah risiko kecelakaan kerja yang tinggi di jalan raya karena pengemudi ojol terpaksa bekerja di luar batas karena tidak adanya pelindungan jam kerja 8 jam yang manusiawi," kata Lily.

Desak Ratifikasi Konvensi ILO

Selain menuntut pengakuan status pekerja, SPAI juga mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform.

"Untuk selanjutnya diadopsi ke dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru, dengan mengakui pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo sebagai pekerja," pungkas Lily.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah

Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Driver Ojol Bingung Soal Status UMKM: Kalau Cuma Buat Pinjam Uang, Sudah Ada Gopay!

Driver Ojol Bingung Soal Status UMKM: Kalau Cuma Buat Pinjam Uang, Sudah Ada Gopay!

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Ojol Jadi UMKM, Aplikator Tetap Wajib Beri Bonus Hari Raya

Ojol Jadi UMKM, Aplikator Tetap Wajib Beri Bonus Hari Raya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:52 WIB

Terkini

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 15 Agustus, Ini Titiknya

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 15 Agustus, Ini Titiknya

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya

Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya

Surakarta | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang

Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Utang Pemerintah Tembus Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya Bandingkan Kondisi RI dengan Singapura

Utang Pemerintah Tembus Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya Bandingkan Kondisi RI dengan Singapura

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia

Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Fenomena Doom Spending: Saat Nabung Terasa Percuma, Gen Z Pilih Belanja

Fenomena Doom Spending: Saat Nabung Terasa Percuma, Gen Z Pilih Belanja

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Tinted Lip Balm Somethinc Apakah Tahan Lama? Ini Klaim dan Ulasan Pembeli

Tinted Lip Balm Somethinc Apakah Tahan Lama? Ini Klaim dan Ulasan Pembeli

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:40 WIB

BPBD Pastikan Titik Api Karhutla Gunung Bromo di Probolinggo Padam

BPBD Pastikan Titik Api Karhutla Gunung Bromo di Probolinggo Padam

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Tak Ada Luka Kekerasan di Jasad Sutrimo, Tim Forensik Telusuri Dugaan Tewas Diracun

Tak Ada Luka Kekerasan di Jasad Sutrimo, Tim Forensik Telusuri Dugaan Tewas Diracun

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Google Maps Hadirkan Ask Maps di Indonesia, AI Bisa Cari Hidden Gems hingga Susun Rute Liburan

Google Maps Hadirkan Ask Maps di Indonesia, AI Bisa Cari Hidden Gems hingga Susun Rute Liburan

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:37 WIB

×