- Mantan Dirut PT AKAB Andre Soelistyo menyatakan Nadiem Makarim tidak menerima uang Rp809 miliar saat sidang banding, Rabu (12/8/2026).
- Andre menjelaskan dana Rp809 miliar merupakan setoran saham dan pelunasan utang internal yang berputar di antara ekosistem perusahaan saja.
- Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dan denda dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (30/6/2026).
“Sesuai yang saya jelaskan barusan, uang itu dari PT AKAB masuk ke kas perseroan PT Gojek Indonesia, hari yang sama uang yang sama 809 miliar sekian-sekian itu masuk kembali ditransfer kembali ke PT AKAB. Jadi uang itu tidak pernah keluar dari kas PT AKAB ataupun dari PT Gojek Indonesia,” papar Andre.
Dia juga membantah bahwa uang Rp 809 miliar itu berasal dari Google. Andre menyebut bahwa uang tersebut merupakan dana operasional PT AKAB.
Nadiem Divonis 10 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan orgpidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Namun jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.