- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang banding di PT DKI Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Nadiem optimistis hakim mengoreksi putusan PN Jakpus terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022.
- Sebelumnya, PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nadiem sepuluh tahun penjara serta denda dan uang pengganti.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.