- Hingga semester II 2025 di Jakarta, Mahkamah Agung menindaklanjuti 1.948 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
- Mahkamah Agung berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 14 tahun berturut-turut.
- Badan Pemeriksa Keuangan mendorong Mahkamah Agung memperkuat tata kelola, menerapkan prinsip keberlanjutan, serta menghadapi tantangan transformasi digital.
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mencatat kinerja positif dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga semester II 2025, MA telah menindaklanjuti 1.948 rekomendasi BPK atau 96,65 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang berada di angka 76 persen.
Capaian tersebut semakin diperkuat dengan keberhasilan MA mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 tahun berturut-turut.
Namun, BPK menilai capaian itu tidak boleh menjadi titik akhir dalam memperbaiki tata kelola lembaga.
Anggota I BPK sekaligus Pelaksana Tugas AKN IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, mendorong MA melanjutkan penguatan tata kelola sekaligus beradaptasi dengan transformasi pemerintahan berbasis teknologi dan prinsip keberlanjutan.
Pesan tersebut disampaikan Nyoman saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Jakarta.
Menurut Nyoman, pemeriksaan keuangan negara seharusnya tidak berhenti pada pemberian opini.
Hasil pemeriksaan harus mampu menghasilkan perbaikan tata kelola yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemeriksaan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Nyoman.
Nyoman menilai penguatan tata kelola pemerintahan perlu berjalan beriringan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta transformasi menuju Government 5.0.
Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), analisis data, dan kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus mendukung pengambilan kebijakan yang lebih efektif.
Namun, transformasi tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan.
Di antaranya adalah belum meratanya kematangan transformasi digital, fragmentasi data pemerintah, keterbatasan talenta AI, integritas tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, keamanan siber, hingga kebutuhan memperkuat kolaborasi antarlembaga.
Karena itu, penerapan Government 5.0 membutuhkan pendekatan whole-of-government, sehingga transformasi tidak berjalan secara parsial di masing-masing lembaga.
“Kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah bagaimana mengombinasikan Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan melalui prinsip ESG,” kata Nyoman.
Di balik capaian positif MA, BPK masih menemukan sejumlah area yang perlu diperkuat. Beberapa di antaranya mencakup sistem pengendalian intern, pengelolaan aset negara, penerimaan negara, pengadaan barang dan jasa, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK menjadi penting agar hasil pemeriksaan tidak sekadar menjadi catatan administratif.
Rekomendasi tersebut diharapkan benar-benar diterjemahkan menjadi perbaikan sistem dan peningkatan kualitas tata kelola di lingkungan MA.
Nyoman menegaskan fungsi audit memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar mengukur kepatuhan terhadap aturan yang telah berjalan.
“Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik,” tegasnya.