- Polda Metro Jaya menaikkan status penyelidikan kasus kematian Sutrimo ke penyidikan.
- Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026.
- Tim forensik belum menyimpulkan penyebab kematian korban dan masih menunggu hasil uji laboratorium sampel dalam dua hingga tiga minggu.
Kejanggalan lain muncul saat jenazah tiba di kampung halaman di Banyumas. Rombongan pengantar disebut hanya menyerahkan dokumen dan santunan tanpa penjelasan rinci kepada keluarga.
Atas rangkaian temuan tersebut, keluarga kemudian melapor ke kepolisian dan meminta perlindungan LPSK.
Polisi menegaskan seluruh dugaan yang muncul saat ini masih bersifat awal dan harus dibuktikan melalui hasil laboratorium forensik.
Hasil ekshumasi dan pemeriksaan laboratorium diperkirakan baru keluar dalam dua hingga tiga minggu ke depan, dan akan menjadi kunci untuk menentukan arah akhir penyidikan kasus ini.
"Berikan kami kesempatan untuk berupaya dan berbuat semaksimal mungkin sehingga pihak keluarga dan publik juga memperoleh kepastian apakah peristiwa ini betul-betul sebuah peristiwa pidana," pungkas Iman.
Kontributor: Adi Kurniawan