- Pimpinan DPR RI dan serikat buruh membahas RUU Ketenagakerjaan di Senayan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- DPR memastikan keterlibatan publik berlanjut hingga aturan teknis demi menghapus kekhawatiran buruh terhadap substansi undang-undang.
- Presiden KSPI Said Iqbal meminta pembahasan RUU tidak tergesa-gesa agar hasilnya komprehensif bagi seluruh pekerja.
Suara.com - Pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja dan buruh guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa proses penyusunan aturan baru ini didasari oleh niat baik dari semua pihak yang terlibat.
Dasco menyatakan, bahwa baik DPR, pemerintah, kalangan buruh, hingga pengusaha memiliki tujuan yang sama untuk menciptakan regulasi yang lebih baik.
Ia juga memastikan bahwa keterlibatan publik tidak hanya berhenti pada penyusunan undang-undang, tetapi juga hingga aturan teknisnya.
“Namanya niat baik. DPR niatnya baik. Pemerintah niatnya baik. Teman-teman buruh niatnya baik. Saya dengar APINDO juga niatnya baik. Dan saya pikir, kalau pun nanti detail-detailnya nanti diatur dalam PP, Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi) juga sudah ngomong bahwa PP-nya pun nanti akan melibatkan kita-kita semua yang merumuskan undang-undang,” kata Dasco.
Pelibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menghapus kekhawatiran buruh terkait substansi RUU Ketenagakerjaan ke depan.
Terkait tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan RUU rampung pada Oktober 2026, Dasco meminta semua pihak untuk tetap optimis.
“Sehingga apa yang dikhawatirkan, mudah-mudahan insyaallah tidak terjadi. Saya bukan mau muluk-muluk, tapi kita dikasih kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan membuat satu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Dasco.
"Jadi kita jangan dari sekarang pesimis dan kalah dengan waktu. Ya kita sama-sama buktikan dengan niat baik, bismillahirrahmanirrahim kita kerja," sambungnya.
Senada dengan Dasco, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan komitmen lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengakomodasi harapan para pekerja.
"Terima kasih, kita sudah sama-sama dengarkan komitmen yang luar biasa dari DPR, dari Pemerintah, apa yang diharapkan oleh teman-teman semua. Semoga ada dalam keberhasilan, sukses semuanya, lancar sesuai dengan harapan teman-teman buruh,” kata Cucun.
Meski menyambut baik komitmen DPR, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan catatan kritis.
Ia meminta agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan kali ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar tenggat waktu.
“Yang ketiga, dari Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan dibahas ini, kami berpendapat, mudah-mudahan mayoritas buruh juga berpendapat, kalaupun tidak ada persamaan ya setidaknya perbedaan pendapatnya tidak (terlalu beda), bahwa Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini jangan terburu-buru,” ujar Said.
Said Iqbal mengingatkan agar pola pembahasan yang minim partisipasi publik seperti pada Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tidak terulang kembali.
“Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, public participation-nya juga lemah, kemudian juga buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu. Dan saya tahu Pak Sufmi Dasco ini adalah orang yang sangat kuat dalam menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja waktu itu,” ungkapnya.

Said berharap pembahasan kali ini lebih komprehensif, mengingat tantangan dunia kerja yang semakin luas dengan munculnya berbagai jenis pekerjaan baru.
“Nah, mudah-mudahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini pun jangan begitu. Karena dari sisi satu ada tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi, dari sisi yang lain tentu kami dari kelompok buruh ingin memberikan undang-undang ini adalah undang-undang yang benar-benar komprehensif,” kata Said.
Ia juga menyoroti perlunya definisi baru bagi pekerja di era digital.
“Belum lagi ada apa definisi pekerja-pekerja yang sekarang muncul, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain sebagainya,” kata dia.
Lebih lanjut, Said menekankan pentingnya kedalaman pembahasan daripada sekadar kecepatan.
“Tentu dia makin meluas ruang lingkup daripada pembahasan Rancangan Undang-Undang ini. Saya tidak membayangkan dalam 3 bulan kita harus ngebut untuk selesai. Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan: jangan tergesa-gesa, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh,” tutur Said.