Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:23 WIB
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. [Suara.com/Polda Metro Jaya]
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus penistaan agama terkait tantangan hafalan surah berhadiah minuman keras di Ancol.
  • Peristiwa tersebut terjadi pada acara Festival Musik Sound Project di Jakarta Utara dan videonya sempat viral di media sosial.
  • Polisi telah menahan dua tersangka, menyita barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi dan beberapa ahli terkait perkara itu.

Suara.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka dalam dugaan penistaan agama, terkait tantangan hafalan surah Ad-Duha berhadiah minuman keras saat acara Festival Musik Sound Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Total ada 4 tersangka dalam perkara ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, saat ini perkara ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, usai kepolisian menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman, kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Iman menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES diketahui bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut.

Kemudian, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Selanjutnya, tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa (11/8/2026) serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi.

baca juga

Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara,” ucapnya.

“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” imbuh Iman.

Saat ini, kata Iman, penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.

Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari

BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:21 WIB

Tak Ada Bekas Luka, Tim Forensik Selidiki Kemungkinan Racun di Jasad Sutrimo

Tak Ada Bekas Luka, Tim Forensik Selidiki Kemungkinan Racun di Jasad Sutrimo

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Perintah Balik ke Jakarta dan Munculnya Dua Sosok Tak Dikenal Sebelum Kematian Sutrimo

Perintah Balik ke Jakarta dan Munculnya Dua Sosok Tak Dikenal Sebelum Kematian Sutrimo

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Kasus Sutrimo Naik Penyidikan! Polisi Temukan Unsur Pidana di Balik Kejanggalan Kematian

Kasus Sutrimo Naik Penyidikan! Polisi Temukan Unsur Pidana di Balik Kejanggalan Kematian

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×