- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah berkomitmen mempercepat RUU Perampasan Aset sesuai instruksi Presiden.
- Komisi III DPR RI di Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026, tengah menggelar uji publik untuk menyerap aspirasi.
- Pemerintah menunggu usul inisiatif resmi dari DPR untuk segera melakukan pembahasan bersama mengenai RUU tersebut.
Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Supratman mengungkapkan, bahwa Presiden telah memberikan instruksi khusus kepadanya untuk mempercepat proses regulasi tersebut.
Saat ini, fokus utama berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Komisi III yang tengah memulai masa sidang dan melakukan serangkaian uji publik guna menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder. Dan kita tunggu, bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu ya," ujar Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menkum menambahkan bahwa pemerintah dalam posisi siap sedia untuk melakukan pembahasan mendalam begitu DPR secara resmi mengajukan usul inisiatif tersebut. Ia optimis pihak legislatif akan bergerak cepat.
"Kita tunggu, saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," lanjutnya.
Terkait kesiapan draf, Supratman menjelaskan bahwa sebenarnya dokumen tersebut sudah tersedia sejak masa pemerintahan sebelumnya.
Namun, secara politik telah disepakati bahwa RUU ini akan menjadi inisiatif dari pihak DPR sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam Prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR. Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," pungkasnya.