- Bareskrim Polri menggerebek gudang timah ilegal di Belitung Timur pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Petugas mengamankan 28 ton pasir timah ilegal serta menangkap dua tersangka berinisial RR dan DW.
- Barang bukti disita dan polisi saat ini masih mengembangkan kasus penyelundupan timah tersebut.
Suara.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar gudang penyimpanan timah ilegal di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan operasi dilakukan pada Kamis dini hari, 13 Agustus 2026.
"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Irhamni menyampaikan, 28 ton timah tersebut dikemas dalam 568 karung. Sebanyak 97 karung sudah dilakukan pembayaran dan siap untuk diselundupkan.
Dalam pengungkapan ini, petugas menciduk dua tersangka, yakni berinisial RR dan DW. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara ini.
“RR diduga berperan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan sopir pengiriman timah,” kata Irhamni.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan penyelundupan ini.
“Polisi saat ini tengah mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur. Sementara itu barang bukti diamankan di Markas Polres Belitung Timur,” tandasnya.