MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas

Bella

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:32 WIB
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
Arsip - Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV diuputuskan menjalani tahanan kota oleh Kejagung karena alasan kesehatan. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan undang-undang untuk kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora bertalenta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
  • Kebijakan selektif ini bertujuan memanfaatkan keahlian diaspora demi kepentingan nasional tanpa memaksa mereka melepas ikatan Tanah Air.
  • Pemerintah akan menerapkan uji integritas, memperjelas hak kewajiban, serta melindungi keamanan nasional bagi penerima fasilitas tersebut.

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam perkara perintangan proses hukum yang menjerat tiga terdakwa. Dengan putusan tersebut, vonis bebas terhadap ketiganya tetap berlaku.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih.

"Amar putusan menolak kasasi penuntut umum," demikian dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.

Perkara kasasi itu diputus pada Rabu (12/8). Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Jupriyadi, dengan Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah sebagai hakim anggota.

Putusan MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan mereka dari dakwaan penuntut umum.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perintangan proses hukum dalam penanganan tiga perkara korupsi, yakni perkara tata kelola komoditas timah, importasi gula, serta ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar menjadi tersangka di Kejagung RI. (Antara)
Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar menjadi tersangka di Kejagung RI. (Antara)

Dalam persidangan tingkat pertama, penuntut umum sebelumnya menuntut Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki masing-masing dengan hukuman delapan tahun penjara. Sementara Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara.

Namun, majelis hakim tingkat pertama menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Dalam pertimbangannya terkait Tian Bahtiar, majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan yang didakwakan. Aktivitas yang dilakukan Tian dinilai berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.

baca juga

Majelis hakim juga berpendapat bahwa penilaian terhadap sebuah pemberitaan sebagai sesuatu yang negatif merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang. Penilaian tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengukur adanya tindak pidana menggunakan hukum pidana.

Sementara itu, terhadap M. Adhiya Muzakki, majelis hakim menilai aktivitas di media sosial yang dipersoalkan dalam perkara tersebut belum cukup membuktikan adanya niat jahat untuk merintangi proses hukum.

Adapun terhadap Junaedi Saibih, majelis hakim menilai penyelenggaraan seminar yang dipersoalkan oleh penuntut umum merupakan bagian dari upaya pembelaan nonlitigasi yang dilakukan di luar persidangan.

Selain membebaskan ketiga terdakwa, majelis hakim tingkat pertama juga memerintahkan pemulihan hak Tian Bahtiar, M. Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat mereka.

Dengan ditolaknya kasasi penuntut umum oleh MA, putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa tetap bertahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ulasan Beyond the Bar: Menguji Batas Idealisme dalam Praktik Hukum

Ulasan Beyond the Bar: Menguji Batas Idealisme dalam Praktik Hukum

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos

Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Ketua Komisi X DPR RI Minta Temuan Barang Diduga Senjata di Sekolah Diusut Transparan

Ketua Komisi X DPR RI Minta Temuan Barang Diduga Senjata di Sekolah Diusut Transparan

DPR | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Dua Tersangka, Dua Perlakuan: Seperti Apa Kesetaraan di Hadapan Hukum?

Dua Tersangka, Dua Perlakuan: Seperti Apa Kesetaraan di Hadapan Hukum?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Kenapa One Dollar Lawyer Disebut Drama Hukum Paling Beda? Ini Alasannya!

Kenapa One Dollar Lawyer Disebut Drama Hukum Paling Beda? Ini Alasannya!

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:31 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:21 WIB

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong

Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan

Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:13 WIB

×