- Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka di lima wilayah berbeda terkait jaringan judi online Kamboja.
- Para pelaku menggunakan modus transaksi pulsa dan rekening penampungan dengan total nilai mencapai Rp890 miliar.
- Polisi menegaskan akan terus melakukan penelusuran aset mendalam untuk menyita seluruh hasil kejahatan para pelaku.
Suara.com - Bareskrim Polri membongkar delapan lokasi yang dijadikan sarang judi online (judol) jaringan Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, sebanyak sembilan tersangka ditangkap di wilayah Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam.
"Pelaku mengoperasikan situs ataupun web judi online dengan nama Wujangbet. Dimana berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman diketahui servernya berada di Kamboja," kata Wira, di Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026).
Wira menuturkan, dalam modusnya para pelaku menggunakan pulsa sebagai perantara jual-beli deposit kepada para pemain. Para pelaku menyediakan rekening dan nomor telepon sebagai sarana deposit untuk pada pemain.
Wira mengatakan, sebelum melakukan permainan, para pemain harus mengirimkan pulsa ke nomor yang disediakan dan dikumpulkan admin di Kamboja. Setelahnya, pulsa tersebut dijual kembali melalui jaringan agen di Indonesia.
"Perlu kami garis bawahi bahwa ini adalah merupakan hasil daripada admin menjual pulsa yang dikumpulkan oleh para pemain judi online," jelas Wira.
Setelahnya, pulsa itu dapat dikonversi menjadi rupiah melalui agen atau distributor di Batam, Medan, dan Pekanbaru. Penyidik mendapati adanya harga pembelian pulsa jauh di bawah tarif provider di Indonesia
"Terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih. Jadi ini adalah hasil daripada admin menjual pulsa yang dikumpulkan oleh para pemain judi online," katanya.
Peran Tersangka
Wira merinci dari sembilan tersangka yang ditangkap oleh petugas, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari yang menyediakan rekening hingga penampung pembelian pulsa untuk aktivasi judi online.
Tersangka AI bertugas menyediakan rekening atas nama orang lain dibeli dari pemilik rekening. Nantinya, rekening itu untuk menampung transaksi.
"AI juga menyediakan rekening yang digunakan sebagai withdraw sarana untuk membagiakn hadiah atau membagikan keuntungan daripada para pemain," ujar Wira.
Selanjutnya, tersangka C berperan mengendalikan rekening penampungan atas nama FN yang terhubung dengan tersangka lain yang bertugas sebagai admin transfer pulsa.
Lalu LS selaku admin transfer pulsa. Ia juga yang membagikan nomor telepon untuk menampung pulsa yang dikirim admin.
LS kemudian menjadi pihak yang melakukan pembayaran kepada admin judi online yang berada di Kamboja. Peran itu juga dilakukan tersangka KS.
Kemudian, tersangka AV menjadi pengendali admin pulsa sekaligus atasan LS dan KS. AV diduga memiliki akses komunikasi dengan admin yang berada di Kamboja.
Tersangka S bertugas sebagai agen penyedia nomor telepon yang kemudian diberikan kepada AV untuk diisi pulsa hasil aktivasi judol.
Kemudian N pemilik rekening yang digunakan tersangka S guna menerima pembayaran transaksi transfer pulsa terhubung dengan situs judol.
Sementara TW, sebagai agen dari S. Ia mengendalikan token rekening milik N dan mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa tersebut.
Terakhir, FW berperan menampung pembelian pulsa yang berasal dari pengisian pulsa hasil aktivitas perjudian online.
Wira menegaskan penyidikan kasus tersebut tidak hanya berhenti pada pengungkapan perkara judol. Penyidik bakal menelusuri aset para pelaku untuk memiskinkan hasil bisnis judol.
"Kita akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan," tegasnya