- Pengamat UGM Agustinus Subarsono mengkritisi rencana Presiden Prabowo mewajibkan belajar bahasa asing sejak kelas 1 SD pada 14 Agustus 2026.
- Kebijakan tersebut dinilai memberatkan siswa dan terkendala minimnya jumlah guru, fasilitas sekolah, serta defisit fiskal negara.
- Subarsono menegaskan bahwa prioritas pendidikan seharusnya juga mencakup pelestarian bahasa daerah di tengah ancaman kepunahan.
Hal ini berkaitan pula dengan kondisi fiskal Indonesia. Ia menyoroti defisit fiskal yang mencapai Rp180,4 triliun atau 0,70 persen terhadap PDB pada Mei 2026, meningkat menjadi Rp196,5 triliun atau 0,76 persen pada akhir Juni, dan mencapai 0,91 persen dari PDB pada Juli 2026.
Dalam kondisi tersebut, ia mempertanyakan apakah perluasan pengajaran bahasa asing di seluruh jenjang pendidikan benar-benar layak ditempatkan sebagai prioritas utama.

"Pertanyaan penting yang wajib dijawab adalah apakah menambah pelajaran bahasa asing pada semua tingkat pendidikan yang akan memiliki implikasi ekonomi dan sosial adalah sebagai piroritas utama saat ini? Logika saya mengatakan itu bukan prioritas," tegasnya.
Fokus pemerintah seharusnya tidak diukur dari semakin banyak bahasa asing yang diajarkan. Namun perlu ditentukan dengan hirarki pendidikan, metode pembelajaran, kemampuan anggaran, serta ketersediaan guru sebelum menetapkan target penguasaan bahasa asing.
Persoalan lain yang disorot adalah terancamnya keberlangsungan bahasa daerah yang kian terpinggirkan di kalangan Gen Z.
Jika tidak ada upaya pelestarian melalui pendidikan, sejumlah bahasa daerah berpotensi kehilangan penutur dan terancam punah dalam beberapa dekade mendatang.
"Terakhir saya ingin mengatakan bahwa disamping bahasa asing itu perlu, tidak kalah pentingnya para siswa juga perlu diajar bahasa daerah, di luar bahasa Indonesia, yang merupakan kakayaan yang tidak ternilai harganya, dan nampaknya generasi Z sudah kurang tertarik lagi terhadap bahasa daerah," pungkasnya.