- Kementerian Kehutanan menggagalkan penyelundupan delapan biawak hidup di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2026.
- Petugas mengamankan warga negara Korea Selatan berinisial JJ yang menyembunyikan satwa tersebut dalam kopernya.
- Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara sepuluh tahun serta denda maksimal dua miliar rupiah.
Suara.com - Upaya penyelundupan delapan ekor biawak hidup melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil digagalkan oleh Kementerian Kehutanan.
Seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) diamankan saat hendak terbang menuju Seoul pada Selasa (28/7/2026) lalu.
Penindakan ini dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra) serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan).
Penangkapan turut melibatkan kolaborasi bersama Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.
Pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar menjadi bagian penting dari arah kebijakan Presiden. Untuk itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperketat pengawasan guna memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Petugas menemukan delapan ekor biawak hidup di dalam koper bagasi milik JJ. Satwa langka tersebut terdiri atas enam ekor biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua ekor biawak Aru (Varanus beccarii).
Modus yang digunakan pelaku yakni membungkus seluruh biawak menggunakan kantong kain sebelum dimasukkan dan disembunyikan di dalam bagasi koper.
Saat ini, seluruh satwa telah diamankan untuk mendapatkan penanganan serta perawatan medis.
Sementara itu, JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan JJ sebagai tersangka.
Penyidikan kini dikembangkan untuk menelusuri asal satwa serta membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pendalaman kasus juga diarahkan untuk mengungkap pihak penyedia atau pemasok satwa di Indonesia hingga jaringan tujuan akhir di luar negeri.
Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat maraknya penyelundupan satwa liar via penerbangan internasional yang mengindikasikan adanya jaringan terorganisir.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa berulangnya pengungkapan penyelundupan satwa melalui bandara internasional membutuhkan respons yang melampaui penanganan kasus per kasus.
“Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” ujar Januanto dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Pengungkapan kasus delapan biawak di Bandara Soekarno-Hatta ini semakin memperpanjang daftar kejahatan perdagangan satwa liar lintas negara.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga mencatat penanganan berbagai kasus besar di lokasi yang sama, antara lain penyelundupan 202 reptil oleh WNA Rusia, 134 reptil oleh WNA Mesir, 13 burung hidup oleh WNA Tiongkok, hingga 103 reptil yang melibatkan WNA asal Belanda dan Lituania.
Bahkan pada Juni 2026, aksi penyelundupan satwa endemik Indonesia dalam koper dengan tujuan Oman juga berhasil digagalkan oleh petugas.
Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan bahwa jalur penerbangan internasional masih menjadi titik paling rawan dalam praktik perdagangan ilegal satwa terancam punah.
Oleh sebab itu, fokus penegakan hukum kini tidak hanya mencegat pelaku di pintu keluar, tetapi juga menghancurkan rantai pasok dari habitat aslinya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut sekaligus menegaskan penguatan pencegahan di pintu keluar internasional.
“Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” tegas Aswin.
Penguatan koordinasi antarlembaga sangat vital mengingat kejahatan perdagangan satwa liar melibatkan banyak tahapan rumit, mulai dari perburuan liar di habitat alami, pengumpulan oleh penadah, perdagangan, pengangkutan darat, hingga pengiriman lintas negara.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Proses penyidikan hingga kini terus berjalan untuk mengusut asal-usul delapan ekor biawak tersebut serta menyeret pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.