- Mantan pejabat Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi dan sepuluh terdakwa lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa.
- Para terdakwa diduga merekayasa klasifikasi ekspor CPO berkadar asam tinggi menjadi limbah sawit POME atau PAO untuk menghindari ketentuan pembatasan negara.
- Tindakan kecurangan ekspor tersebut diduga merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP dengan total penyitaan aset mencapai ratusan miliar rupiah.
Negara Diduga Dirugikan
Dugaan korupsi tersebut juga disebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar.
Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,5 miliar.
Atas perkara tersebut, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.