- KPK memeriksa Bupati Pali Asgianto pada Selasa 18 Agustus 2026 terkait dugaan suap audit BPK.
- Asgianto diduga meminta bantuan tersangka Augusz Dewanggara dan Bobby Adhityo Rizaldi agar Kabupaten Pali mendapat WTP.
- Kabupaten Pali selalu memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian sejak tahun 2013 dalam setiap audit BPK RI.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pali Asgianto berupaya mengurus hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar Kabupaten Pali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Asgianto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian laporan hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (18/8/2026).
“Penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati Pali ini kepada pihak-pihak di BPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Dia menjelaskan bahwa Asgianto diduga telah berkomunikasi dengan pihak swasta yang sudah menjadi tersangka dalam perkara ini, Augusz Dewanggara. Asgianto juga disebut berkomunikasi dengan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.
“Jadi Bupati Pali ini meminta bantuan kepada AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini dan juga kepada Saudara BB yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi bagaimana agar Kabupaten Pali ini bisa mendapatkan opini WTP,” ungkap Budi.

Meski begitu, Budi belum memerinci isi komunikasi yang terjadi antara Asgianto dengan Augusz dan Bobby. Namun, Asgianto diduga mengajukan permohonan lantaran Kabupaten Pali selalu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam setiap audit BPK RI.
“Kabupaten Pali ini sejak 2013 belum pernah mendapatkan WTP. Opininya selalu WDP,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.