- Polri menegaskan telah mengantongi dua alat bukti sah dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026.
- Alat bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan 16 saksi dan ahli serta barang bukti surat terkait penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya.
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka serta menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan oleh Polri.
Suara.com - Polri menegaskan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan perwakilan tim hukum Polri dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Selaku termohon, perwakilan tim hukum Polri menegaskan bahwa pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup yang diperoleh dari keterangan 16 saksi dan ahli.
Selain itu, barang bukti lainnya termuat dalam surat yang teregister dalam SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Ia menambahkan, penyidik juga telah meyakini jika Febrie telah melakukan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) saat menangani perkara Asabri dalam kurun waktu 2020-2025.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," imbuhnya.
Sehingga, Polri meyakini bahwa penetapan tersangka Febrie telah dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.
Namun, dalam praperadilan ini, Polri tidak menjelaskan modus pidana yang dilakukan mantan pimpinan Gedung Bundar Kejagung RI tersebut.
"Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan,” tandasnya.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaky Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.