Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:13 WIB
Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Tim hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menguatkan permohonan mereka.
  • Polri diakui tidak melakukan pemeriksaan calon tersangka sebelum menetapkan Febrie serta belum menjelaskan proses digital forensik dokumen elektronik.
  • Tim hukum mempersoalkan penyitaan rumah karena tidak mendasari surat perintah pengadilan serta nomor surat penyitaan mendahului surat penyidikan.
Tangkapan Layar Dugaan Penggeledahan Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) [Dok Polisi]
Pnyidik Kortas tipidkor Polri menyita emas batangan saat menggeledah rumah Febrie Adriansyah  di Sentul City Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) [Dok Polisi]

Persoalkan Penyitaan Rumah Febrie

Tim hukum Febrie juga menyoroti proses penyitaan.

Febri mengaku tidak menemukan penjelasan mengenai surat perintah pengadilan yang menjadi dasar penyitaan dari rumah kliennya.

“Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu. Dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” jelas Febri.

Seluruh argumentasi tersebut akan kembali diperkuat dalam kesimpulan persidangan.

Tim hukum Febrie juga berencana menghadirkan tiga hingga empat ahli dalam sidang berikutnya.

Para ahli tersebut berasal dari bidang pidana korupsi, hukum acara pidana, pencucian uang, dan hukum administrasi negara.

“Besok akan kami mengajukan sekitar tiga atau empat ahli. Besok mungkin akan kami update lebih lanjut,” tandas Febri.

Minta Penetapan Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Tak Sah

baca juga

Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Polri terhadap dirinya.

Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ia juga mempersoalkan keabsahan penyitaan dan penggeledahan, termasuk penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026). Febrie menilai proses tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Emas 74 Kg! Ternyata Ini Barang yang Diminta Kembali oleh Febrie Adriansyah

Bukan Emas 74 Kg! Ternyata Ini Barang yang Diminta Kembali oleh Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Bantah Sewenang-wenang, Polri Beberkan Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Bantah Sewenang-wenang, Polri Beberkan Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:57 WIB

Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Tindakan Sewenang-wenang

Polri Tegaskan Pencegahan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Bukan Tindakan Sewenang-wenang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Terkini

Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan

Yakin Menang? Tim Hukum Febrie Sebut Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Permohonan Praperadilan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Marak Kecelakaan Laut, DPR Minta Menhub Tindak Operator 'Nakal', Singgung 'Bajak Laut'

Marak Kecelakaan Laut, DPR Minta Menhub Tindak Operator 'Nakal', Singgung 'Bajak Laut'

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Bukan Emas 74 Kg! Ternyata Ini Barang yang Diminta Kembali oleh Febrie Adriansyah

Bukan Emas 74 Kg! Ternyata Ini Barang yang Diminta Kembali oleh Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Maulid Nabi 2026 Libur atau Tidak? Ini Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Maulid Nabi 2026 Libur atau Tidak? Ini Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Bakom Pamer Lulusan Sekolah Unggul Garuda Masuk Kampus Top Dunia Naik 177%

Bakom Pamer Lulusan Sekolah Unggul Garuda Masuk Kampus Top Dunia Naik 177%

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Bantah Bahas RUU Pemilu! Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pendukung Prabowo

Bantah Bahas RUU Pemilu! Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pendukung Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:00 WIB

HUAWEI Pura90s Series 5G Hadir Usung 200MP Zoom Maxing, AI, & True Color Maxing

HUAWEI Pura90s Series 5G Hadir Usung 200MP Zoom Maxing, AI, & True Color Maxing

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Never-Ending Summer: Drama dengan Opening Bergaya Donghua yang Colorful

Never-Ending Summer: Drama dengan Opening Bergaya Donghua yang Colorful

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Mobil Listrik Makin Ramai, Changan Hadirkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan

Mobil Listrik Makin Ramai, Changan Hadirkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan

Sumut | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:59 WIB

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

×