- DPR RI dan kementerian terkait menyepakati skema baru status guru PPPK di Senayan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu, sedangkan guru penuh waktu mengikuti seleksi CPNS mulai awal 2027.
- Pengalihan status menjadi pegawai pemerintah pusat dibiayai APBN guna meningkatkan mutu pendidikan serta kesejahteraan guru secara bertahap.
Suara.com - Harapan baru bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia mulai menemui titik terang. Hal ini menyusul Rapat Koordinasi antara pimpinan DPR RI dengan sejumlah kementerian terkait yang membahas finalisasi status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik skema baru yang diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut.
Lalu menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan lampu hijau terkait peningkatan status guru.
"Ya tentu kami bersyukur, ya pimpinan DPR bersama Pemerintah kemarin sudah memutuskan skema baru terhadap klaster guru ini. Jadi yang P3K paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu. Yang penuh waktu akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS," ujar Lalu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Lalu menekankan, bahwa proses seleksi CPNS bagi guru PPPK penuh waktu bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
"Kenapa melalui seleksi CPNS? Karena Pemerintah menginginkan dan tentu kita semua menginginkan bahwa ketika nanti penuh waktu ini statusnya berubah menjadi PNS tentu kita mendapatkan guru-guru yang kompeten, guru-guru yang berkualitas dan tentunya disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan di masing-masing sekolah dan masing-masing daerah," jelasnya.
Komisi X DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah kolaboratif antara pimpinan DPR dan Pemerintah ini.
Menurutnya, ini adalah buah perjuangan panjang dari Komisi X untuk menyelesaikan persoalan mendasar di sektor pendidikan, khususnya terkait klaster guru.
"Alhamdulillah itu sudah terjawab, sehingga tentu saya berharap kepada guru-guru kita di seluruh tanah air yang tergolong paruh waktu, penuh waktu hari ini untuk apa namanya? Sama-sama kita kawal ini, kondusif suasananya sehingga peralihan atau transisi klaster atau status guru ini bisa berjalan dengan baik. Insyaallah nanti akan dimulai di awal 2027," kata dia.
Lebih lanjut, Lalu memaparkan bahwa status guru nantinya akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Hal ini membawa konsekuensi positif terhadap sistem pengupahan dan manajemen kepegawaian yang lebih terpusat.
"Ya, karena statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat maka pembiayaannya pun dilaksanakan melalui APBN. Nah yang kedua karena ini statusnya juga menjadi pegawai pemerintah pusat maka formasi kemudian mutasi, promosi, dan sebagainya tentu dikelola dan diatur oleh Pemerintah Pusat. Nah nanti juklak-juknisnya sedang disusun," ungkapnya.
Terkait peningkatan kesejahteraan, Lalu memastikan bahwa DPR dan Pemerintah tengah merumuskan formula yang tepat dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Nah ini juga saya rasa Pemerintah dan pimpinan DPR RI bersama kami di Komisi 10 sedang mereformula disesuaikan dengan apa? Ketersediaan fiskal kita hari ini," kata dia.
"Kalau ternyata nanti fiskal kita sudah mulai berangsur-angsur pulih, berangsur-angsur baik, maka saya meyakini Pemerintah juga akan sepakat bersama kami di DPR RI untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Jadi klasternya kita perbaiki dulu, langkah berikutnya baru kesejahteraannya kita tingkatkan," Lalu menambahkan.
Ia meminta agar para guru tetap tenang dan menjalankan tugas mulianya dengan tenang tanpa perlu merasa khawatir akan status mereka.
"Nah saya berharap kepada guru-guru kita hari ini tidak usah resah kembali, ya kembali mengajar, kembali fokus ke tugas masing-masing yaitu mempersiapkan anak bangsa untuk meraih masa depan yang lebih baik," pungkasnya.