- Narapidana kasus pencurian Patah alias Acil melarikan diri dari program asimilasi Lapas Warungkiara, Sukabumi.
- Acil tinggal menyisakan waktu sekitar dua bulan masa hukuman penjara.
- Petugas gabungan dan Ditjenpas Jawa Barat saat ini sedang melakukan pencarian.
Suara.com - Seorang narapidana kasus pencurian dengan pemberatan, Patah alias Acil, melarikan diri saat menjalani program asimilasi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno membenarkan kejadian tersebut.
Acil diketahui sudah tidak berada di Pondok SAE saat dilakukan pengecekan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Iya (betul ada narapidana melarikan diri)," kata Yudi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (20/8/2026).
Acil merupakan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Ia dijatuhi hukuman satu tahun sembilan bulan penjara dan akan bebas sekitar dua bulan lagi.
Sebelum kabur, Acil mengikuti program asimilasi dengan bekerja di lahan SAE milik Lapas Kelas IIB Warungkiara.
"Napi yang lari sebetulnya sudah kerja di kegiatan sarana asimilasi dan edukasi di lahan SAE," ujarnya.

Sempat Ditegur karena Pakai HP
Yudi mengungkapkan, Acil sempat kedapatan menggunakan telepon seluler saat menjalani kegiatan asimilasi. Petugas kemudian menegurnya karena penggunaan telepon seluler merupakan pelanggaran terhadap ketentuan program tersebut.
Acil diduga khawatir pelanggaran itu memengaruhi penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap pelaksanaan asimilasinya.
"Mungkin karena kepikiran terus, jadinya galau karena komitmen yang kerja di program tersebut kan tidak boleh melanggar aturan, jadi ambil kesempatan untuk kabur," katanya.
Saat ini, petugas pemasyarakatan bersama kepolisian masih melakukan pencarian untuk menemukan Acil. Ditjenpas Jawa Barat berharap narapidana tersebut dapat segera ditangkap.
Selain mengejar Acil, Ditjenpas Jawa Barat juga memeriksa petugas yang berjaga ketika pelarian terjadi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
"Untuk kesalahan, jika terbukti ada, sekecil apa pun pasti ada sanksi," tegas Yudi. (Antara)