- Ahli hukum pidana Mahrus Ali menyatakan penyidikan tindak pidana asal wajib dilakukan sebelum menangani TPPU di PN Jaksel pada Kamis (20/8/2026).
- Mahrus Ali menjelaskan penyidikan awal tersebut bertujuan untuk memastikan status kepemilikan dan asal-usul barang bukti sebelum diterbitkan Sprindik TPPU.
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan di PN Jaksel untuk membatalkan status tersangka serta penyitaan emas dan uang tunai oleh Polri.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita emas seberat 74 kilogram, fan uang tunai sebesar Rp543 miliar.
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.