Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:24 WIB
Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal
Suasana sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Ahli hukum pidana Mahrus Ali menyatakan penyidikan tindak pidana asal wajib dilakukan sebelum menangani TPPU di PN Jaksel pada Kamis (20/8/2026).
  • Mahrus Ali menjelaskan penyidikan awal tersebut bertujuan untuk memastikan status kepemilikan dan asal-usul barang bukti sebelum diterbitkan Sprindik TPPU.
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan di PN Jaksel untuk membatalkan status tersangka serta penyitaan emas dan uang tunai oleh Polri.

Suara.com - Penyidik harus terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime, sebelum melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini disampaikan oleh Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).

Salah satu tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam persidangan, bertanya kepada Mahrus Ali soal kemungkinan penyidik langsung meningkatkan ke TPPU saat menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing.

Tanpa membuktikan terlebih dahulu pemilik dan asal usul emas tersebut.

"Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang,” kata Febri kepada Mahrus Ali, dalam persidangan, Kamis.

“Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?" Imbuhnya.

Mahrus menekankan jika penyidik seharusnya memperjelas status kepemilikan dan asal usul emas yang ditemukan tersebut. Untuk itu, lanjut Mahrus, perlu adanya penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu.

"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," ucap mahrus.

Mahrus mengatakan, penyidikan tindak pidana asal penting dilakukan untuk memastikan apakah harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana itu memang dimiliki oleh pelaku. Hal ini penting lantaran TPPU memiliki sejumlah jenis.

baca juga

"Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif," katanya.

Namun, lanjut Mahrus, unsur objektif TPPU tetap sama, yakni kekayaan hasil tindak pidana.

Untuk itu, sebelum tindak pidana asal clear, seharusnya belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.

"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya," jelas Mahrus.

Febrie Adriansyah diketahui mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).

Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita emas seberat 74 kilogram, fan uang tunai sebesar Rp543 miliar.

Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febrie Adriansyah Ingin Emas 74 Kg dan Uangnya Kembali, Begini Faktanya

Febrie Adriansyah Ingin Emas 74 Kg dan Uangnya Kembali, Begini Faktanya

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah

Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Ahli Nilai Polda Metro Tak Berwenang Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Sentul

Ahli Nilai Polda Metro Tak Berwenang Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Sentul

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Terkini

Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan

Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan

Bekaci | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Wamen Ekraf Dorong Regenerasi Penulis Muda, Perkuat Ekosistem Penerbitan

Wamen Ekraf Dorong Regenerasi Penulis Muda, Perkuat Ekosistem Penerbitan

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Sinopsis Ebenezer, Kembalinya Johnny Depp Lewat Film Horor Gotik

Sinopsis Ebenezer, Kembalinya Johnny Depp Lewat Film Horor Gotik

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:50 WIB

MK Jawab Gugatan Ijazah Gibran Besok? Kuasa Hukum Denny Indrayana cs Belum diundang

MK Jawab Gugatan Ijazah Gibran Besok? Kuasa Hukum Denny Indrayana cs Belum diundang

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Prabowo Serahkan Trofi, Anggun Jadi Bintang: Closing Ceremony FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Spektakuler

Prabowo Serahkan Trofi, Anggun Jadi Bintang: Closing Ceremony FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Spektakuler

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Pengembangan PLTS Merambah Sektor Kesehatan

Pengembangan PLTS Merambah Sektor Kesehatan

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Tak Mau Keluar Modal Besar, Keluarga Muda hingga Pemilik Kos Kini Bisa Langganan Elektronik Modena

Tak Mau Keluar Modal Besar, Keluarga Muda hingga Pemilik Kos Kini Bisa Langganan Elektronik Modena

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:46 WIB

DPR Santai Ditantang Fahri Naikkan Threshold 20 Persen: Semua Usulan Akan Dikaji

DPR Santai Ditantang Fahri Naikkan Threshold 20 Persen: Semua Usulan Akan Dikaji

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Menolak Terjebak Nostalgia, Element Tandai Babak Baru Lewat Single Asa yang Sirna

Menolak Terjebak Nostalgia, Element Tandai Babak Baru Lewat Single Asa yang Sirna

Entertainment | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Parfum Evangeline Best Seller yang Mana? Intip Wangi dan Review Pembelinya

Parfum Evangeline Best Seller yang Mana? Intip Wangi dan Review Pembelinya

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:45 WIB

×