- Ahli hukum pidana Mahrus Ali menyatakan penyidikan tindak pidana asal wajib dilakukan sebelum menangani TPPU di PN Jaksel pada Kamis (20/8/2026).
- Mahrus Ali menjelaskan penyidikan awal tersebut bertujuan untuk memastikan status kepemilikan dan asal-usul barang bukti sebelum diterbitkan Sprindik TPPU.
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan di PN Jaksel untuk membatalkan status tersangka serta penyitaan emas dan uang tunai oleh Polri.
Suara.com - Penyidik harus terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime, sebelum melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini disampaikan oleh Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).
Salah satu tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam persidangan, bertanya kepada Mahrus Ali soal kemungkinan penyidik langsung meningkatkan ke TPPU saat menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing.
Tanpa membuktikan terlebih dahulu pemilik dan asal usul emas tersebut.
"Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang,” kata Febri kepada Mahrus Ali, dalam persidangan, Kamis.
“Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?" Imbuhnya.
Mahrus menekankan jika penyidik seharusnya memperjelas status kepemilikan dan asal usul emas yang ditemukan tersebut. Untuk itu, lanjut Mahrus, perlu adanya penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu.
"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," ucap mahrus.
Mahrus mengatakan, penyidikan tindak pidana asal penting dilakukan untuk memastikan apakah harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana itu memang dimiliki oleh pelaku. Hal ini penting lantaran TPPU memiliki sejumlah jenis.
"Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif," katanya.
Namun, lanjut Mahrus, unsur objektif TPPU tetap sama, yakni kekayaan hasil tindak pidana.
Untuk itu, sebelum tindak pidana asal clear, seharusnya belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.
"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya," jelas Mahrus.
Febrie Adriansyah diketahui mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan di rumah Sentul, penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita emas seberat 74 kilogram, fan uang tunai sebesar Rp543 miliar.
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.