- Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan Dokter Tifa di PN Jakarta Selatan.
- Penolakan terjadi karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dan status pemohon kini telah menjadi terdakwa.
- Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ditolaknya praperadilan dokter Tifa lantaran saat ini berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Hakim tidak akan mempertimbangkan materi pokok permohonan Praperadilan Pemohon, dan permohonan Praperadilan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan Praperadilan," ujar hakim Sulistyo, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Hakim menjelaskan saat ini status Tifa merupakan seorang terdakwa. Sehingga, hakim beranggapan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan Praperadilan.
"Berdasarkan pemeriksaan dari bukti surat yang diajukan oleh para pihak, tidak ada satupun bukti yang telah membebaskan Pemohon," jelas hakim.
Hakim menilai, jika pemohon merasa keberatan atas tindakan kembali pelimpahan pokok perkaranya, maka sejatinya pemohon menyampaikannya dalam upaya perlawanan dalam sidang pokok perkara.
"Menimbang bahwa apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara," kata hakim.
![Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/57424-sidang-dokter-tifa-tifauzia-tyassuma.jpg)
Mendasar pada putusan antara lain pada Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.
Diketahui, Dokter Tifa sebelumnya pernah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026) lalu.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan karena Tifa ingin menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun termohon dalam praperadilannya adalah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.