- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah melawan kepolisian pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- Ahli hukum UGM Marcus Priyo Gunarto menyatakan kesalahan administrasi surat penyidikan tidak otomatis menggugurkan penetapan status tersangka.
- Febrie menggugat keabsahan penetapan tersangka serta penyitaan emas dan uang tunai saat penggeledahan di Sentul.
Suara.com - Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini diagendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon.
Ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, mengatakan kesalahan dalam pembuatan surat secara administrasi tidak serta-merta menggugurkan status tersangka.
"Jadi memang di dalam proses penyidikan itu ada banyak sekali perbuatan administrasi. Kesalahan dalam pembuatan surat administrasi itu tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam penyidikan tadi," katanya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang diangkat kubu Febrie untuk dipertanyakan kepadanya berkaitan dengan kesalahan surat-menyurat.
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan terdapat banyak perbuatan administrasi. Namun, jika terdapat kesalahan dalam pembuatan surat, seperti pengetikan dan semacamnya, hal tersebut tidak lantas menggugurkan proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka.
Sebab, lanjut Marcus, proses penyidikan mencakup pengumpulan alat bukti hingga penentuan tersangka. Jika terdapat kesalahan administrasi, hal tersebut dapat diperbaiki.
"Ya, kemudian tidak membatalkan itu, yang diperbaiki ya kesalahan administrasinya saja," jelasnya.
Marcus juga menjelaskan persoalan kompetensi praperadilan yang dipertanyakan kubu Febrie. Menurutnya, praperadilan digunakan untuk menguji keabsahan prosedural dalam proses penyidikan ataupun penuntutan.
Selain itu, Marcus menjelaskan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap calon tersangka tersebut diwajibkan sehingga seseorang dapat saja ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa terlebih dahulu.
Kemudian, terkait penetapan tersangka yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, Marcus menyatakan perintah pemeriksaan tersebut terdapat dalam ratio decidendi dan memiliki pengecualian.
“Nah, karena itu dituangkan di dalam rasio desidendi dan ada pengecualian, maka itu tidak mutlak. Nah, perintah itu sendiri kemudian tidak terbadankan di dalam amar putusan,” ucapnya.
“Jadi amar putusan tidak memuat itu perintah untuk harus diperiksa lebih dahulu calon tersangka, itu tidak ada di dalam amar putusan. Maka kemudian kondisi ini dipakai dasar oleh pembentuk KUHP yang baru untuk menentukan dalam penetapan tersangka itu tidak perlu diperiksa lebih dahulu calon tersangkanya," imbuh Marcus.
Praperadilan Febrie
![Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/20/21513-sidang-praperadilan-febrie-adriansyah.jpg)
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang diajukan Febrie. Ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.