- Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan bersaksi dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Jasman menyebut Febrie sosok jujur dan patuh terhadap pimpinan.
- Ia juga memaparkan mekanisme penanganan perkara korupsi di Kejaksaan yang wajib melalui ekspose berjenjang dan satu komando.
Suara.com - Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan menyebut Febrie Adriansyah sebagai sosok yang jujur dan patuh terhadap pimpinan selama bekerja di bawahnya.
Kesaksian tersebut disampaikan Jasman saat menjadi saksi dalam sidang permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dengan perkara Nomor: 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Jasman mengaku mengenal Febrie cukup dekat karena pernah menjadi atasan Febrie ketika menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.
“Pemohon ini adalah staf saya dulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan,” kata Jasman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Jasman mengatakan dirinya pernah bekerja bersama Febrie selama hampir tiga tahun. Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dalam persidangan, Jasman juga memaparkan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berdasarkan pengalamannya ketika menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik).
Menurut dia, laporan dugaan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat untuk kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan. Selanjutnya, Direktur Penyidikan menentukan jadwal ekspose untuk membahas perkara yang akan ditindaklanjuti.
“Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose,” jelasnya.
Jasman menjelaskan ekspose merupakan bagian penting dalam mekanisme penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, ekspose dapat dilanjutkan secara berjenjang di hadapan Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Agung.
Jika perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa untuk melakukan penyidikan. Proses dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penyidik dapat menentukan calon tersangka. Namun, menurut Jasman, penetapan tersangka tetap harus melalui ekspose.
Ia menegaskan, selama dirinya menjabat, seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum terdapat keterangan saksi dan bukti yang mendukung.
“Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,” ucapnya.
Jasman menambahkan, ekspose penetapan tersangka juga dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda, hingga pimpinan tertinggi.
Setelah tersangka ditetapkan, proses penyidikan berlanjut hingga pemberkasan. Hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.