PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:46 WIB
PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa
PALHI melakukan demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Dok. Ist)
baca 10 detik
  • PALHI berdemonstrasi di Gedung Kejagung Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026, memprotes kerusakan lingkungan.
  • Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR terkait kasus korupsi PT TPL.
  • Kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun.

Suara.com - Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia (PALHI) melakukan demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (21/8/2026). 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kerusakan lingkungan yang diduga akibat aktivitas yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari.

Massa mendesak agar Kejagung mengusut dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan yang dinilai melakukan aktivitas yang merusak lingkungan. 

Koordinator PALHI, Belly Putra Malingga mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya mengusut tuntas dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dikaitkan dengan PT Toba Pulp Lestari. 

Sejauh ini, dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka.

Belly juga mendesak agar pengusutan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada kedua tersangka, dan meminta penyidik menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Kami ingin pihak yang kami nilai sebagai big boss juga ikut diperiksa," kata Belly, dalam keterangannya, Jumat.

PALHI juga menuding adanya keterkaitan antara aktivitas PT Toba Pulp Lestari dengan persoalan lingkungan di Sumatera. 

Belly juga mendesak jika aparat penegak hukum harus mengusut struktur kepemilikan, pengendalian perusahaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat dari dugaan pelanggaran hukum apabila bukti-bukti mengarah ke sana.

baca juga

Mereka juga meminta pemerintah mengevaluasi izin operasional perusahaan yang dinilai bermasalah serta memastikan penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Agung sebelumnya, menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk periode 2008-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Saiful Bahri Siregar dua orang tersangka ditetapkan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 111 orang saksi dan mengantongi barang bukti dari hasil penggeledahan.

"Dua tersangka dengan inisial BP dan SR," kata Saiful, kepada wartawan, Rabu (12/8/2026) malam.

Saiful menjelaskan, PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan. Sejak 2008, PT TPL diduga melakukan ekspor pulp kepada pihak terafiliasi dengan skema under invoicing. 

Dalam proses ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah, sebenarnya," jelas Saiful.

Nilai produk PT TPL, lanjut Saiful, tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya. Perusahan tersebut diduga melaporkan penjualan produk pulp tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya. 

Produk dissolving pulp tersebut dilaporkan dengan nama High Alpha Pulp, sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak badan yang seharusnya diterima negara.

"Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023, dan kepada tersangka SR, tersangka SR untuk pemeriksaan tahun 2024," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memenuhi permintaan dari perusahaan yang secara melawan hukum tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Para tersangka mengabaikan tugasnya dalam menelaah KKP dan LHP. Sehingga, proses tersebut tidak didasarkan pada program audit yang sebelumnya telah disusun oleh para tersangka.

"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," kata dia.

Saiful menyebut, perbuatan pihak PT TPL dan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara dari seharusnya. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

Febrie Adriansyah Tak Masalah Emas 74 Kg Disita, Tapi Minta Dokumen dan Foto Keluarga Dikembalikan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Terkini

PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa

PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:46 WIB

KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Tetap Dukung RUU Perampasan Aset

KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Tetap Dukung RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Sumsel Makin Membara, 449 Hotspot Karhutla Mengintai Kesehatan Pernapasan Warga

Sumsel Makin Membara, 449 Hotspot Karhutla Mengintai Kesehatan Pernapasan Warga

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Ada Ancaman Sandera Anggota DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Demo AMPB 27 Agustus

Ada Ancaman Sandera Anggota DPR, Mahasiswa Tolak Rencana Demo AMPB 27 Agustus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:29 WIB

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:20 WIB

BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel

BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, Dari Tiket Hingga Visa Dalam Satu Zona Travel

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta

Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:13 WIB

QLola by BRI Hadirkan Pengalaman Baru untuk Perkuat Layanan Digital Bisnis

QLola by BRI Hadirkan Pengalaman Baru untuk Perkuat Layanan Digital Bisnis

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Musim Kemarau Ekstrem, Kilang Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Petugas BPBD Sumsel

Musim Kemarau Ekstrem, Kilang Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Petugas BPBD Sumsel

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Dokter Gigi Ini Ubah Konsep Klinik untuk Bikin Pasien Lebih Nyaman

Dokter Gigi Ini Ubah Konsep Klinik untuk Bikin Pasien Lebih Nyaman

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:03 WIB

×