- PALHI berdemonstrasi di Gedung Kejagung Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026, memprotes kerusakan lingkungan.
- Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR terkait kasus korupsi PT TPL.
- Kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun.
Suara.com - Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia (PALHI) melakukan demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kerusakan lingkungan yang diduga akibat aktivitas yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari.
Massa mendesak agar Kejagung mengusut dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan yang dinilai melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.
Koordinator PALHI, Belly Putra Malingga mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya mengusut tuntas dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dikaitkan dengan PT Toba Pulp Lestari.
Sejauh ini, dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka.
Belly juga mendesak agar pengusutan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada kedua tersangka, dan meminta penyidik menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami ingin pihak yang kami nilai sebagai big boss juga ikut diperiksa," kata Belly, dalam keterangannya, Jumat.
PALHI juga menuding adanya keterkaitan antara aktivitas PT Toba Pulp Lestari dengan persoalan lingkungan di Sumatera.
Belly juga mendesak jika aparat penegak hukum harus mengusut struktur kepemilikan, pengendalian perusahaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat dari dugaan pelanggaran hukum apabila bukti-bukti mengarah ke sana.
Mereka juga meminta pemerintah mengevaluasi izin operasional perusahaan yang dinilai bermasalah serta memastikan penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Agung sebelumnya, menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk periode 2008-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Saiful Bahri Siregar dua orang tersangka ditetapkan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 111 orang saksi dan mengantongi barang bukti dari hasil penggeledahan.
"Dua tersangka dengan inisial BP dan SR," kata Saiful, kepada wartawan, Rabu (12/8/2026) malam.
Saiful menjelaskan, PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan. Sejak 2008, PT TPL diduga melakukan ekspor pulp kepada pihak terafiliasi dengan skema under invoicing.
Dalam proses ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah, sebenarnya," jelas Saiful.
Nilai produk PT TPL, lanjut Saiful, tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya. Perusahan tersebut diduga melaporkan penjualan produk pulp tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya.
Produk dissolving pulp tersebut dilaporkan dengan nama High Alpha Pulp, sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak badan yang seharusnya diterima negara.
"Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023, dan kepada tersangka SR, tersangka SR untuk pemeriksaan tahun 2024," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memenuhi permintaan dari perusahaan yang secara melawan hukum tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Para tersangka mengabaikan tugasnya dalam menelaah KKP dan LHP. Sehingga, proses tersebut tidak didasarkan pada program audit yang sebelumnya telah disusun oleh para tersangka.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," kata dia.
Saiful menyebut, perbuatan pihak PT TPL dan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara dari seharusnya. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," ungkapnya.