Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
Suasana sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Ahli hukum Mahrus Ali menyatakan penyidik wajib memakai Pasal 607 KUHP untuk TPPU setelah 1 Januari 2026.
  • Mahrus Ali menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
  • Ia menegaskan tindak pidana pencucian uang tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya penyidikan awal terhadap tindak pidana asal.

Suara.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menegaskan penyidik wajib menggunakan Pasal 607 KUHP untuk menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi setelah 1 Januari 2026, bukan lagi Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU TPPU.

Hal itu disampaikan Mahrus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Mahrus menjelaskan, ketentuan yang digunakan dalam perkara TPPU harus ditentukan berdasarkan waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti.

Jika TPPU dilakukan setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku pada 1 Januari 2026, menurut Mahrus, penyidik mutlak menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c KUHP.

“Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c,” kata Mahrus.

Sebaliknya, apabila TPPU terjadi sebelum KUHP baru berlaku, penyidik harus mempertimbangkan prinsip lex favorio, yakni menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Menurut Mahrus, perbedaan mencolok antara ketentuan lama dalam UU TPPU dan Pasal 607 KUHP terletak pada ancaman pidananya.

UU TPPU mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sementara Pasal 607 KUHP mengatur ancaman pidana yang lebih rendah, yakni 15 tahun atau 5 tahun penjara, bergantung pada bentuk perbuatannya.

“Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU,” ungkapnya.

baca juga
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti saat penggeledahan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti emas batangan saat menggeledah rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]

TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri

Dalam persidangan tersebut, Mahrus juga menyoroti posisi TPPU yang menurutnya merupakan follow-up crime dan tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal atau predicate crime.

Ia berpandangan penyidik harus terlebih dahulu melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.

“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” ungkap Mahrus.

Mahrus menyebut penyidikan TPPU tanpa didahului penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

Bahkan, menurut dia, penyidik tidak diperbolehkan sejak awal menerbitkan satu surat perintah penyidikan yang sekaligus memuat tindak pidana asal dan TPPU.

“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” tandasnya.

Dua Praperadilan Febrie

Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.

Di perkara tersebut, Febrie bertindak sebagai Pemohon. Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi Turut Termohon.

Sementara dalam perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus penahanan.

Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Tindak Pidana Asal

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Terkini

Sepatu XTEP Buatan Mana? Ini 3 Rekomendasi Terbaik untuk Lari Lengkap Harganya

Sepatu XTEP Buatan Mana? Ini 3 Rekomendasi Terbaik untuk Lari Lengkap Harganya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:06 WIB

Komdigi Siapkan Aturan Harga GoFood dan Layanan Antar Barang, Platform Wajib Transparan

Komdigi Siapkan Aturan Harga GoFood dan Layanan Antar Barang, Platform Wajib Transparan

Tekno | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Bikin Malu, Viral WNI Dituduh Kasih Makan Plastik ke Rusa di Nara Park Jepang

Bikin Malu, Viral WNI Dituduh Kasih Makan Plastik ke Rusa di Nara Park Jepang

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:57 WIB

Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran

Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Kas Negara Tekor Rp319 T, Suahasil: Memang APBN Kita Desain Defisit

Kas Negara Tekor Rp319 T, Suahasil: Memang APBN Kita Desain Defisit

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:53 WIB

Kenali Boreout: Ketika Bosan di Kantor Lebih Menyiksa dari Beban Kerja

Kenali Boreout: Ketika Bosan di Kantor Lebih Menyiksa dari Beban Kerja

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:52 WIB

AI Tak Cukup Cuma Dipasang, Perusahaan Harus Bisa Hubungkan Data dan Operasional

AI Tak Cukup Cuma Dipasang, Perusahaan Harus Bisa Hubungkan Data dan Operasional

Tekno | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Bolehkan Sholat Isya di Jam 3 Pagi? Cek Hukumnya Menurut Syariat

Bolehkan Sholat Isya di Jam 3 Pagi? Cek Hukumnya Menurut Syariat

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Lion Air Rute Batam-Jambi Batal Terbang Gegara Kabut Asap

Lion Air Rute Batam-Jambi Batal Terbang Gegara Kabut Asap

Batam | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:48 WIB

Rekam Jejak dan Profil Thomas Oentoro, Dirut Garuda Indonesia yang Baru

Rekam Jejak dan Profil Thomas Oentoro, Dirut Garuda Indonesia yang Baru

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:41 WIB

×