- Ahli hukum Mahrus Ali menyatakan penyidik wajib memakai Pasal 607 KUHP untuk TPPU setelah 1 Januari 2026.
- Mahrus Ali menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- Ia menegaskan tindak pidana pencucian uang tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya penyidikan awal terhadap tindak pidana asal.
Suara.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menegaskan penyidik wajib menggunakan Pasal 607 KUHP untuk menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi setelah 1 Januari 2026, bukan lagi Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU TPPU.
Hal itu disampaikan Mahrus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Mahrus menjelaskan, ketentuan yang digunakan dalam perkara TPPU harus ditentukan berdasarkan waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti.
Jika TPPU dilakukan setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku pada 1 Januari 2026, menurut Mahrus, penyidik mutlak menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c KUHP.
“Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c,” kata Mahrus.
Sebaliknya, apabila TPPU terjadi sebelum KUHP baru berlaku, penyidik harus mempertimbangkan prinsip lex favorio, yakni menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mahrus, perbedaan mencolok antara ketentuan lama dalam UU TPPU dan Pasal 607 KUHP terletak pada ancaman pidananya.
UU TPPU mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sementara Pasal 607 KUHP mengatur ancaman pidana yang lebih rendah, yakni 15 tahun atau 5 tahun penjara, bergantung pada bentuk perbuatannya.
“Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU,” ungkapnya.
![Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti saat penggeledahan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/09/88227-penggeledahan-rumah-mewah-di-sentul-city.jpg)
TPPU Tak Bisa Berdiri Sendiri
Dalam persidangan tersebut, Mahrus juga menyoroti posisi TPPU yang menurutnya merupakan follow-up crime dan tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal atau predicate crime.
Ia berpandangan penyidik harus terlebih dahulu melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” ungkap Mahrus.
Mahrus menyebut penyidikan TPPU tanpa didahului penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
Bahkan, menurut dia, penyidik tidak diperbolehkan sejak awal menerbitkan satu surat perintah penyidikan yang sekaligus memuat tindak pidana asal dan TPPU.
“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” tandasnya.
Dua Praperadilan Febrie
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Di perkara tersebut, Febrie bertindak sebagai Pemohon. Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi Turut Termohon.
Sementara dalam perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus penahanan.
Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.