- Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Ekologi mengungkapkan keterbatasan anggaran daerah memperparah penanganan kebakaran hutan dan lahan tahun 2026.
- Penurunan dana transfer daerah serta minimnya alokasi belanja kehutanan menghambat upaya mitigasi bencana di berbagai wilayah.
- Diskusi daring pada Kamis (20/8/2026) merekomendasikan integrasi risiko ekologis dan penguatan pendanaan pencegahan bagi pemerintah pusat.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Ekologi (KMS-PE) menyoroti keterbatasan anggaran daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi iklim yang semakin ekstrem.
Situasi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena risiko kekeringan dan karhutla meningkat, sementara pemerintah daerah juga menghadapi tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
KMS-PE menyebut kondisi 2026 menjadi semakin krusial karena musim kemarau diprediksi berlangsung lebih panjang dan kering. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan puncak musim kemarau terjadi pada Juli-September 2026, dengan Agustus menjadi salah satu periode paling kritis.
Risiko tersebut terlihat di sejumlah wilayah rawan karhutla. Di Riau, pemerintah provinsi menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla untuk periode Februari-November 2026. Namun, anggaran penanganan dan penanggulangan karhutla yang dialokasikan hanya sekitar Rp3,67 miliar, di luar belanja darurat sebesar Rp50 miliar.
Berdasarkan analisis citra satelit Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, luas karhutla di Riau mencapai sekitar 15.477 hektare pada Januari-Juni 2026. Sekitar 92 persen di antaranya berada di lahan gambut.
Kondisi serupa terjadi di Kalimantan Barat. Sekitar 28 ribu hektare hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari-Juni 2026, dengan sebagian besar kebakaran terjadi di kawasan gambut.
“Karhutla mengakibatkan biaya fiskal berlapis [bagi pemerintah daerah]. Kebutuhan pembiayaan meningkat, tetapi kemampuan fiskal terbatas. [Anggaran] pencegahan karhutla dikalahkan oleh kebutuhan rutin dan tanggap darurat,” kata Tarmidzi, Dinamisator KMS-PE dalam Diskusi Daring Forum Libatkan, Kamis (20/8/2026).
Dana Transfer Daerah Turun
Tarmidzi menyebut tekanan fiskal daerah juga terlihat dari penurunan dana transfer ke daerah (TKD). Secara akumulatif, TKD turun hampir 25 persen atau sekitar Rp214 triliun, dari Rp864,06 triliun pada 2025 menjadi Rp649,99 triliun pada 2026.
Di sisi lain, alokasi untuk urusan kehutanan secara nasional disebut hanya sekitar Rp1,062 triliun atau 0,10 persen dari total belanja daerah.
"Sementara itu, total alokasi urusan kehutanan, secara agregat sekitar Rp1,062 triliun atau hanya 0,10 persen dari total belanja daerah. Di Riau proporsi belanja urusan kehutanan masih di bawah rata-rata angka nasional,” kata Tarmidji yang juga Koordinator Fitra Riau.
Keterbatasan anggaran turut dirasakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Riau. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBDPK Riau Jim Gafur mengatakan sejumlah anggaran mitigasi yang mereka usulkan justru tidak mendapatkan persetujuan.
“Anggarannya diblokir. Item-itemnya di-pending karena dianggap bukan prioritas.”
Kepala Subdirektorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Fernando H Siagian meminta pemerintah daerah memperkuat komunikasi dengan pihak yang menentukan kebijakan anggaran agar kebutuhan mitigasi dapat dipahami sebagai prioritas.
“Argumennya seperti apa? BPBDPK harus mampu menyakinkan [mitigasi] ini penting.”
Fernando mengatakan pemerintah daerah juga dapat menggunakan pos belanja tidak terduga (BTT) dalam APBD untuk menangani karhutla. Apabila anggaran tersebut tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran anggaran.