4 Fakta Penting Kasus Gibran Tipu Malaysia: Peran Anwar Ibrahim Ikut Disorot

Galih Prasetyo

Senin, 24 Agustus 2026 | 10:42 WIB
4 Fakta Penting Kasus Gibran Tipu Malaysia: Peran Anwar Ibrahim Ikut Disorot
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim bersama Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara Jakarta, Jumat (27/6/2025). [Setpres BPMI)
baca 10 detik
  • Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengungkap dugaan penipuan dan manipulasi laporan keuangan oleh startup Indonesia eFishery terhadap KWAP Malaysia.
  • KWAP menyalurkan investasi sebesar RM163,4 juta pada Juli 2023 akibat laporan keuangan yang diduga dimanipulasi pihak eFishery.
  • Pengadilan Negeri Bandung menghukum penjara pendiri eFishery Gibran Huzaifah pada April 2026 atas kasus penggelapan.

Suara.com - Kasus investasi Dana Pensiun Malaysia (KWAP) di perusahaan startup asal Indonesia, eFishery, menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengungkap adanya dugaan penipuan dan manipulasi laporan keuangan.

Dalam keterangannya di Parlemen Malaysia, Anwar Ibrahim menyebut KWAP diduga menjadi korban penipuan terencana dan manipulasi laporan keuangan yang membuat lembaga tersebut menyalurkan dana sekitar RM200 juta atau setara Rp874,6 miliar kepada eFishery.

Namun, KWAP kemudian memberikan rincian bahwa nilai investasi sebenarnya pada Juli 2023 mencapai RM163,4 juta atau sekitar Rp700 miliar.

Anwar yang juga menjabat Menteri Keuangan Malaysia kemudian dikaitkan dengan kegagalan investasi tersebut.

Berikut empat fakta penting kasus eFishery, startup yang didirikan oleh Gibran Huzaifah.

mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah (instagram.com/efishery)
mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah (instagram.com/efishery)

Investasi Awal Pada Juli 2026

KWAP dalam pernyataan resminya pada 18 Juli 2026 menjelaskan bahwa investasi sebesar RM163,4 juta dilakukan pada Juli 2023.

Dikutip dari Astroawani, dana tersebut memberikan KWAP kepemilikan sekitar 2,51 persen saham eFishery.

Putaran investasi itu juga diikuti sejumlah investor internasional, di antaranya Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar.

baca juga

Persoalan muncul setelah eFishery diduga melakukan manipulasi laporan keuangan.

Pendapatan perusahaan disebut dilaporkan jauh lebih tinggi dibandingkan kondisi sebenarnya.

Kasus tersebut kemudian berujung pada proses hukum terhadap sejumlah petinggi eFishery.

Pada April 2026, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, serta dua mantan pejabat senior perusahaan dalam perkara yang berkaitan dengan penggelapan dan pencucian uang.

Peran Anwar Ibrahim Dipertanyakan

Status Anwar sebagai Menteri Keuangan Malaysia turut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatannya dalam keputusan investasi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Malaysia dan Brunei Pakai Mekansime ASEAN Atasi Karhutla Kalimantan, Indonesia Gak Diajak?

Malaysia dan Brunei Pakai Mekansime ASEAN Atasi Karhutla Kalimantan, Indonesia Gak Diajak?

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut

Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Kalimantan Kembali Terbakar, Malaysia Mulai Terganggu: Hantu Krisis Asap 1998 Muncul Lagi

Kalimantan Kembali Terbakar, Malaysia Mulai Terganggu: Hantu Krisis Asap 1998 Muncul Lagi

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×