- Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengungkap dugaan penipuan dan manipulasi laporan keuangan oleh startup Indonesia eFishery terhadap KWAP Malaysia.
- KWAP menyalurkan investasi sebesar RM163,4 juta pada Juli 2023 akibat laporan keuangan yang diduga dimanipulasi pihak eFishery.
- Pengadilan Negeri Bandung menghukum penjara pendiri eFishery Gibran Huzaifah pada April 2026 atas kasus penggelapan.
Namun menurut laporan media Malaysia, keputusan investasi KWAP berada di tangan Panel Investasi dan dilaksanakan oleh manajemen KWAP.
"Menteri Keuangan memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan serta mengangkat anggota dewan dan Panel Investasi. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak berarti Menteri Keuangan menyetujui setiap transaksi investasi secara individual," tulis laporan Astroawani.
Audit Menyeluruh di Malaysia
Untuk memastikan ada atau tidaknya kelemahan dalam proses investasi, kasus ini direncakan akan diinvestigasi oleh Public Accounts Committee (PAC) Malaysia, audit independen, maupun evaluasi tata kelola internal.
Kementerian Keuangan Malaysia menyatakan konsorsium investor, termasuk KWAP, masih melanjutkan langkah hukum dan upaya untuk mendapatkan kembali dana yang terlibat.
Pemerintah Negeri Jiran itu juga disebut tengah memperkuat mekanisme pengendalian internal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kasus eFishery Disamakan dengan 1MDB
Kasus ini di Malaysia tengah jadi sorotan, bahkan disamakan dengan skandal 1MDB.
Dalam kasus eFishery, KWAP diduga menjadi korban penipuan perusahaan yang memanipulasi informasi keuangan.
Sejumlah investor internasional lain juga diketahui ikut terdampak.
Sementara di skandal 1MDB, catatan pengadilan menunjukkan adanya struktur perusahaan yang memberikan kendali langsung kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak untuk ikut campur dan terlibat dalam penggelapan dan penyalahgunaan dana perusahaan investasi milik pemerintah Malaysia.