Dampak Karhutla Meluas, Masyarakat Jadi Korban hingga Ganggu Hubungan dengan Negara Tetangga

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 24 Agustus 2026 | 15:16 WIB
Dampak Karhutla Meluas, Masyarakat Jadi Korban hingga Ganggu Hubungan dengan Negara Tetangga
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatera dan Kalimantan pada 24 Agustus 2026.
  • Cucun mendesak penegakan hukum tegas terhadap aktor utama pembakaran hutan agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
  • Pemerintah daerah diminta segera mengimplementasikan instruksi Mendagri Tito Karnavian untuk memperkuat peraturan daerah larangan membakar lahan.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan dukungan penuh kepada langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan 72 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi di sembilan wilayah hukum Polda di Sumatera dan Kalimantan.

Cucun menekankan pentingnya mencari aktor utama di balik bencana kebakaran ini agar memberikan efek jera, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat luas hingga mengganggu hubungan diplomatik.

"Siapa yang punya peran pertama sampai kebakaran hutan itu. Ya kita dukung pemerintah untuk menegakkan hukum yang sebetul-betulnya biar terjadi efek jera, biar gak ada lagi kelompok yang ingin instan membakar hutan yang korbannya kan semua, bisa masyarakat di lingkungan satu pulau aja kena, dan kita hubungan dengan negara lain tidak baik ya," ujar Cucun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). 

Menanggapi adanya dugaan bahwa pembakaran lahan tersebut dilakukan demi kepentingan pembukaan lahan sawit, politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa apa pun motifnya, hukum harus tetap ditegakkan terhadap siapa pun penyebabnya.

"Ya pokoknya tadi kan, siapapun buat apa, kita dukung pemerintah yang ingin menegakkan hukum, siapa itu penyebabnya," tegasnya.

Selain itu, Cucun juga merespons positif instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta Pemerintah Daerah memperkuat aturan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar melalui Peraturan Daerah (Perda). 

Menurutnya, arahan tersebut harus segera diimplementasikan oleh para bupati, wali kota, hingga gubernur sebagai langkah antisipasi.

"Ya bagus lah kalau seperti itu. Kita antisipasj hal-hal terburuk demikian, arahan pak tito harus diikuti juga oleh pemerintah daerah," pungkasnya. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Karhutla Sampai Akar! Audit Korporasi dan Proses Hukum hingga Level Manajemen

Usut Karhutla Sampai Akar! Audit Korporasi dan Proses Hukum hingga Level Manajemen

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Sambil Tunjuk! Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan

Sambil Tunjuk! Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Karhutla Melanda di Berbagai Wilayah, Apa yang Bisa Kita Lakukan sebagai Warga Negara?

Karhutla Melanda di Berbagai Wilayah, Apa yang Bisa Kita Lakukan sebagai Warga Negara?

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Terkini

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Banten | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Tepis Stigma Ban Serep, Riset Evident Catat 10 Wamen Berkinerja Moncer di Kabinet Merah Putih

Tepis Stigma Ban Serep, Riset Evident Catat 10 Wamen Berkinerja Moncer di Kabinet Merah Putih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Manfaatkan Limbah Kain Jadi Produk Estetik, UMKM Binaan BRI Ini Raup Sukses

Manfaatkan Limbah Kain Jadi Produk Estetik, UMKM Binaan BRI Ini Raup Sukses

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:56 WIB

Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur

Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur

Bogor | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:55 WIB

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Dari Anti-Aging ke Skin Longevity, Tren Kecantikan Kini Lebih Fokus pada Kesehatan Kulit

Dari Anti-Aging ke Skin Longevity, Tren Kecantikan Kini Lebih Fokus pada Kesehatan Kulit

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Potret Sesak Rumah Petak 4x3 M di Kampung Bali: Dihuni 7 Orang, Sewa Sehari Rp30 Ribu

Potret Sesak Rumah Petak 4x3 M di Kampung Bali: Dihuni 7 Orang, Sewa Sehari Rp30 Ribu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:45 WIB

×