- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menggugat Polri dan Kejaksaan Agung melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menjadwalkan pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.
- Pihak pemohon meminta pembatalan penetapan tersangka, sementara Polri menyatakan seluruh tindakan hukum telah sesuai dengan prosedur.
Suara.com - Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak final di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan dokumen pembuktian.
Sidang putusan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan Febrie melawan Polri dan Kejaksaan Agung ini akan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) mendatang.
"Baik sudah diputuskan hari Kamis tanggal 27 (Agustus) kemungkinan sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap hadir di persidangan ya," kata Hakim Tunggal Praperadilan Richard Edwin Basoeki dalam persidangan, Senin (24/8/2026).
Sementara itu, Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan, mengatakan jika dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan, pihaknya tetap berpendapat bahwa proses hukum telah sesuai dengan prosedur.
“Jadi, intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur,” katanya.
![Sidang Praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/08/24/17682-sidang-praperadilan-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
Diketahui, dalam perkara ini, tim hukum Febrie meminta agar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.
Dalam poin petitumnya, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, meminta agar hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum ketiga termohon, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan, tidak sah.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata Farizi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Diketahui, dalam persidangan kali ini, Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Dalam permohonannya, Febrie meminta agar hakim menolak penahanan dan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Ketiga ahli ini dihadirkan dalam agenda pembuktian dari Kejaksaan Agung selaku pihak Termohon.
Tiga ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, mantan Kepala PPATK sekaligus Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein, dan Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.