- Menkomdigi Meutya Hafid mendorong pembinaan bagi warga penyedia layanan internet tanpa izin di Sikakap, Mentawai.
- Yogi Gilang Arya Setia diproses hukum di Pengadilan Negeri Padang akibat menyediakan layanan internet berbayar tanpa izin.
- Komdigi menyiapkan langkah solutif dengan membantu legalitas perizinan serta memperluas pembangunan infrastruktur jaringan internet telekomunikasi.
Layanan itu kemudian dimanfaatkan warga sekitar. Menurut kuasa hukumnya, sekitar 50 warga datang ke rumah Yogi untuk mengakses internet. Koneksi kemudian dibagikan menggunakan perangkat MikroTik dan jaringan kabel dengan sistem berbayar, termasuk melalui voucher internet.
Yogi kemudian didakwa menyelenggarakan usaha atau jasa telekomunikasi tanpa izin. Ia dijerat Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Yogi ditahan sejak 8 Juli 2026, sedangkan perkara didaftarkan ke pengadilan pada 22 Juli 2026.
Sidang perdana digelar pada 30 Juli 2026. Pada 20 Agustus 2026, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Yogi sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, sebelumnya mempersoalkan sejumlah aspek dalam penanganan perkara, termasuk penggunaan LP Model A dan penyitaan aset pribadi Yogi. Mereka juga menyebut Yogi telah memiliki NIB sebelum laporan polisi dibuat dan sejumlah perizinan lainnya masih dalam proses.
Komdigi Siapkan Solusi Konektivitas
Meutya mengatakan persoalan keterbatasan internet di daerah terpencil juga perlu diselesaikan dari sisi pembangunan infrastruktur.
Menurut dia, secara umum desa-desa di Indonesia telah terjangkau koneksi 4G. Namun, belum seluruh wilayah memiliki jaringan fiber optik yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan internet berkecepatan lebih baik.
"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah (terpencil)," kata Menkomdigi Meutya.
Program tersebut tidak hanya ditujukan untuk Mentawai. Daerah terpencil lain juga berpeluang masuk dalam cakupan pembangunan jaringan oleh pemenang lelang.
"Jadi tidak hanya Mentawai, kata dia, mungkin nanti ada masukan untuk daerah-daerah lain yang menjadi bagian dalam program tersebut bagi pemenang lelang."
Meutya berharap pembangunan tersebut dapat mulai memberikan dampak dalam satu tahun, meski proses pembangunan infrastruktur tetap membutuhkan waktu.
"Mudah-mudahan (ini menjadi) solusinya. Tentunya mereka perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," ujarnya.
Ia mengakui perkembangan teknologi informasi dapat mendorong munculnya berbagai inovasi masyarakat untuk mengatasi keterbatasan layanan di lapangan.
"Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," katanya.
Meski demikian, Meutya mengingatkan agar setiap layanan tetap memenuhi ketentuan perizinan. Komdigi, kata dia, siap membantu masyarakat agar inovasi yang dilakukan dapat berjalan secara legal.
"Dan ini yang selalu kita kedepankan, mudah-mudahan ke depan demikian, bahwa dalam kerangka inovasi itu yang di depan bukan penindakan hukum semata. Hukum penting, tapi bukan penindakan hukum semata, tapi juga diberikan pembinaan-pembinaan kepada masyarakat ini," ucap Menkomdigi Meutya Hafid.