- Menkomdigi Meutya Hafid mendorong pembinaan bagi warga penyedia layanan internet tanpa izin di Sikakap, Mentawai.
- Yogi Gilang Arya Setia diproses hukum di Pengadilan Negeri Padang akibat menyediakan layanan internet berbayar tanpa izin.
- Komdigi menyiapkan langkah solutif dengan membantu legalitas perizinan serta memperluas pembangunan infrastruktur jaringan internet telekomunikasi.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong pendekatan pembinaan terhadap warga yang menyediakan layanan internet tanpa izin, termasuk dalam kasus Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Meutya mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi. Namun, menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat dari dua sisi, yakni kepatuhan terhadap perizinan dan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet.
"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).
Meutya menjelaskan, Sikakap memang telah memiliki layanan 4G. Namun, wilayah tersebut belum terhubung dengan jaringan fiber optik sehingga kualitas layanan internet belum seperti daerah lain.
"Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu," ujar Meutya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang lebih baik perlu menjadi pertimbangan dalam melihat persoalan penyediaan internet tanpa izin.
"Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," katanya.
Meutya mengatakan Komdigi beberapa kali menemukan kondisi serupa di berbagai daerah. Karena itu, pihaknya lebih mengutamakan langkah pembinaan agar layanan yang telah berjalan dapat memenuhi ketentuan perizinan.
"Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan," ucapnya.
Ia menilai pendekatan hukum pidana semestinya menjadi pilihan terakhir ketika persoalan perizinan masih dapat diselesaikan melalui pembinaan.
"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," kata Menkomdigi.
Salah satu bentuk pembinaan yang dapat dilakukan, kata Meutya, adalah membantu pelaku usaha mendapatkan izin atau mempertemukannya dengan Internet Service Provider (ISP) yang telah memiliki izin.
Dengan skema tersebut, masyarakat yang sebelumnya menyediakan layanan secara mandiri dapat menjadi bagian dari ekosistem ISP, termasuk sebagai reseller.
"Jadi, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita sebetulnya ingin mengimbau bahwa ada pendekatan-pendekatan solutif lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang memang punya iktikad baik juga untuk membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin," kata Menkomdigi Meutya.
Kasus Yogi
Yogi Gilang Arya Setia (39) diproses hukum setelah menyediakan layanan internet berbasis Starlink di Sikakap. Ia awalnya memasang Starlink sekitar 2023 untuk kebutuhan pribadi karena keterbatasan akses internet di wilayah tersebut.
Layanan itu kemudian dimanfaatkan warga sekitar. Menurut kuasa hukumnya, sekitar 50 warga datang ke rumah Yogi untuk mengakses internet. Koneksi kemudian dibagikan menggunakan perangkat MikroTik dan jaringan kabel dengan sistem berbayar, termasuk melalui voucher internet.
Yogi kemudian didakwa menyelenggarakan usaha atau jasa telekomunikasi tanpa izin. Ia dijerat Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Yogi ditahan sejak 8 Juli 2026, sedangkan perkara didaftarkan ke pengadilan pada 22 Juli 2026.
Sidang perdana digelar pada 30 Juli 2026. Pada 20 Agustus 2026, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Yogi sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, sebelumnya mempersoalkan sejumlah aspek dalam penanganan perkara, termasuk penggunaan LP Model A dan penyitaan aset pribadi Yogi. Mereka juga menyebut Yogi telah memiliki NIB sebelum laporan polisi dibuat dan sejumlah perizinan lainnya masih dalam proses.
Komdigi Siapkan Solusi Konektivitas
Meutya mengatakan persoalan keterbatasan internet di daerah terpencil juga perlu diselesaikan dari sisi pembangunan infrastruktur.
Menurut dia, secara umum desa-desa di Indonesia telah terjangkau koneksi 4G. Namun, belum seluruh wilayah memiliki jaringan fiber optik yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan internet berkecepatan lebih baik.
"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah (terpencil)," kata Menkomdigi Meutya.
Program tersebut tidak hanya ditujukan untuk Mentawai. Daerah terpencil lain juga berpeluang masuk dalam cakupan pembangunan jaringan oleh pemenang lelang.
"Jadi tidak hanya Mentawai, kata dia, mungkin nanti ada masukan untuk daerah-daerah lain yang menjadi bagian dalam program tersebut bagi pemenang lelang."
Meutya berharap pembangunan tersebut dapat mulai memberikan dampak dalam satu tahun, meski proses pembangunan infrastruktur tetap membutuhkan waktu.
"Mudah-mudahan (ini menjadi) solusinya. Tentunya mereka perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," ujarnya.
Ia mengakui perkembangan teknologi informasi dapat mendorong munculnya berbagai inovasi masyarakat untuk mengatasi keterbatasan layanan di lapangan.
"Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," katanya.
Meski demikian, Meutya mengingatkan agar setiap layanan tetap memenuhi ketentuan perizinan. Komdigi, kata dia, siap membantu masyarakat agar inovasi yang dilakukan dapat berjalan secara legal.
"Dan ini yang selalu kita kedepankan, mudah-mudahan ke depan demikian, bahwa dalam kerangka inovasi itu yang di depan bukan penindakan hukum semata. Hukum penting, tapi bukan penindakan hukum semata, tapi juga diberikan pembinaan-pembinaan kepada masyarakat ini," ucap Menkomdigi Meutya Hafid.