- Lembaga desa dan masyarakat adat Rejang di Bengkulu Utara mengelola sekitar 1.000 hektare kawasan Perhutanan Sosial Lemo Nakai berdasarkan izin resmi tahun 2017.
- Masyarakat berupaya menaikkan nilai ekonomis kopi dan kerajinan resam untuk mencegah pembalakan liar serta menjaga tutupan hutan dari kerusakan.
- Pendampingan dari KKI Warsi sejak 2022 membantu memperkuat kapasitas warga mengelola usaha ekonomi tanpa harus mengorbankan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Suara.com - Pandangan Renaldi menerawang. Sebatang rokok terselip di antara jarinya, tetapi sejak tadi tak kunjung dihisap. Ia seperti sedang menarik kembali ingatan pada sebuah kejadian yang pernah membuatnya waswas.
“Waktu itu sekitar 30 hektare sudah dibuka. Tinggal pohon-pohon besar yang belum ditebang,” kata Renaldi.
Pagi itu, di Desa Batu Raja R, Bengkulu Utara, percakapan tentang hutan membuat Renaldi berulang kali mengurungkan niat mengisap rokoknya. Abu di ujung rokok kian memanjang. Sesekali tangannya bergerak, tetapi rokok yang terselip di antara jarinya tetap tak tersentuh.
Renaldi adalah Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lemo Nakai sekaligus Kepala Desa Batu Raja R, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara. Lebih dari satu dekade ia mengikuti perubahan cara warga desanya berhubungan dengan hutan.

Hutan yang dimaksud adalah Lemo Nakai, kawasan Perhutanan Sosial seluas sekitar 1.000 hektare di wilayah administratif Desa Batu Raja R. Desa seluas 3.626,3 hektare ini sekitar 70 persen wilayahnya berupa hutan dan perbukitan.
Mayoritas penduduknya merupakan masyarakat adat Rejang, salah satu kelompok etnis asli dan telah lama mendiami wilayah Bengkulu, dengan bahasa, tradisi, serta sejarah yang berkembang turun-temurun dan erat dengan kehidupan di sekitar hutan.
Nama Lemo Nakai sendiri lekat dengan air. Dalam bahasa Rejang, Lemo berarti lima, sementara Nakai merujuk pada sumber mata air. Nama tersebut merujuk pada lima aliran mata air yang berada di kawasan Lemo Nakai.
Di desa ini, batas antara hutan dan kehidupan sehari-hari nyaris tak terlihat. Air dari hutan mengalir ke persawahan, sementara kebun warga berada di kaki perbukitan. Lemo Nakai juga berada di bagian hulu sub-DAS Nakai, sehingga kondisi hutan di kawasan ini ikut menentukan ketersediaan air bagi persawahan Batu Raja R dan wilayah di sekitarnya.
Namun, menjaga hutan tidak pernah sesederhana memasang larangan.
Ketika Kayu Menjadi Sumber Penghidupan
Pada awal 2000-an, kata Sukman, warga masih cukup leluasa keluar-masuk kawasan hutan. Sukman merupakan Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Besambu Lemo Nakai sekaligus salah satu warga yang telah lama terlibat dalam patroli hutan. Ia bahkan dipercaya menjadi ketua patroli. Pengalaman tersebut membuatnya masih mengingat masa ketika kayu dari hutan menjadi salah satu sumber penghasilan warga.
“Dulu sekitar tahun 2000-an, masih banyak orang yang masuk ke hutan untuk menebang. Bukan hanya masyarakat dari sini, orang dari luar desa juga banyak yang masuk,” kata Sukman.
Kayu bisa memberikan hasil yang lebih cepat dibandingkan menunggu hasil kebun atau pekerjaan lain. Ketika pilihan penghasilan terbatas, hutan menjadi salah satu sumber daya yang paling mudah dijangkau.
Tetapi pohon yang ditebang hari itu membutuhkan waktu puluhan tahun untuk tumbuh kembali. Perubahan tutupan hutan Lemo Nakai dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tekanan tersebut:
| Tahun | Tutupan Hutan |
| 2017 | 1.022,60 ha |
| 2018 | 990,88 ha |
| 2019 | 970,20 ha |
| 2020 | 957,89 ha |
| 2021 | 953,00 ha |
| 2022 | 946,16 ha |
| 2023 | 938,94 ha |
| 2024 | 938,79 ha |
| 2025 | 913,04 ha |
Sumber: Hasil Analisis KKI Warsi/Muhammad Nur Alif (2025)