- Ketua DPR RI Puan Maharani menjamin RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026 di Jakarta.
- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut pimpinan DPR RI meletakkan jabatan jika target pengesahan tersebut meleset.
- Puan Maharani menyatakan sisa waktu empat setengah bulan sangat cukup untuk menuntaskan seluruh pembahasan regulasi.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan jaminan bahwa proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diselesaikan tepat waktu pada 15 Desember 2026.
Kepastian ini disampaikan Puan Maharani menyusul desakan keras dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta pimpinan DPR RI meletakkan jabatan jika target tersebut meleset.
Puan mengonfirmasi komitmen kolektif pimpinan DPR RI untuk mengawal regulasi ini hingga tahap pengesahan di penghujung tahun sidang 2026.
“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujar Puan Maharani dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, bahwa keyakinan tersebut didasari oleh perhitungan waktu kerja legislasi yang masih tersedia.
Menurutnya, sisa waktu empat setengah bulan ke depan dinilai sangat cukup untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan RUU tersebut.
"Sekarang bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” katanya.
Sebelumnya, Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto, memberikan peringatan keras kepada pimpinan DPR RI terkait tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung Abdul Muis, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Teguh menegaskan, bahwa masyarakat akan terus memantau kinerja para wakil rakyat yang selama ini dibayar menggunakan pajak dari keringat rakyat. Ia menuntut agar amanah tersebut dikembalikan dalam bentuk perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Kami minta mulai detik ini saya pengin wakil rakyat kami yang kami amanahi dan menerima dari sedikit apa keringat kami, menikmati gaji dari peluh kami, kami akan monitor dan kami minta untuk kami diayomi, dilayani, disejahterakan, dan dijamin kelangsungan hidupnya," ujar Teguh di hadapan pimpinan DPR.
Lebih lanjut, Teguh menagih komitmen DPR RI terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset yang disebutkan dalam sidang paripurna akan rampung pada bulan Desember.
Ia menetapkan tanggal 15 Desember 2026 sebagai batas akhir penagihan janji tersebut.
"Tanggal 15 Desember, lewat forum ini saya beritahukan, 15 Desember sa- kami akan melakukan aksi seperti hari ini. Kami menunggu. Ya, sepakat ya? Kita bikin posko 1 minggu sebelumnya seperti hari ini," tegasnya.