- KPK memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar dan beberapa pejabat terkait di Polresta Denpasar pada Jumat, 28 Agustus 2026.
- Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing yang merugikan banyak pihak.
- Kasus berawal dari operasi tangkap tangan yang membuat KPK menetapkan delapan tersangka dengan total keuntungan ratusan miliar rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA. Kali ini, penyidik memanggil Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Haryo dijadwalkan berlangsung di Polresta Denpasar, Bali, pada Jumat (28/8/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polresta Denpasar, Bali, atas nama RHS selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Selain Haryo, KPK juga memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Keduanya yakni ALB yang pernah menjabat sebagai kepala seksi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai serta KOD selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya KPK mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama beberapa tahun.
Sehari sebelumnya, pada Kamis (27/8), KPK memanggil empat saksi.
Mereka adalah MSW selaku Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, DP selaku Kasubsi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, ARD selaku pegawai PT Bali Soft, serta NKY selaku pegawai PT Bali Visa.
Pada Rabu (26/8), KPK juga memeriksa Direktur PT Visa Empat Bali berinisial ROL, Direktur PT MSI Service Indonesia berinisial SDH, staf operasional CV Visa Agung Bali berinisial GRW, serta staf operasional PT Bali Internasional Surya Ayu berinisial MNC.
![Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) [SuaraBali.id/Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/27/14338-silmy-karim.jpg)
Berawal dari OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wampen Imipas) menyerahkan diri ke KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026. (Antara)