- Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima USD271.500 dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Jakarta.
- Penasihat hukum Yaqut menuntut jaksa membuktikan hubungan kebijakan kuota haji dengan aliran fee percepatan di Pengadilan Tipikor.
- Kasus dugaan korupsi kuota haji ini merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.
Suara.com - Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuktikan hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji dengan fee percepatan.
Hal itu disampaikan Mellisa usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang menjerat Yaqut sebagai terdakwa.
Mellisa menegaskan jaksa perlu menerangkan hubungan antara pihak yang meminta dan menerima aliran uang dalam perkara ini dengan Yaqut.
"Semua itu adalah dalil Penuntut Umum yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang dapat dianggap benar hanya karena dicantumkan dalam surat dakwaan," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Pada kesempatan ini, Mellisa membantah tuduhan jaksa yang menyebut Yaqut menerima keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai Menteri Agama. Dia menegaskan Yaqut tidak pernah memerintahkan, menerima, atau meminta fee.
"Kami sejak awal menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan, meminta, maupun menerima fee atau manfaat dalam bentuk apa pun terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai menteri agama," tegas Mellisa.
Menurut dia, proses persidangan harus didasari pada fakta, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti. Kubu Yaqut menolak jika perkara ini dinilai berdasarkan asumsi atau framing sebelum seluruh fakta diuji di hadapan majelis hakim.
"Tim Penasihat Hukum akan menggunakan tahap pembuktian untuk memastikan setiap tuduhan diuji secara terang: apa perbuatannya, siapa yang melakukannya, berdasarkan kewenangan apa, siapa yang menerima manfaat, di mana letak kerugian negara, dan bagaimana hubungan kausalnya dengan Yaqut Cholil Qoumas," tutur Mellisa.
"Pada akhirnya, kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan," tandas dia.

Diketahui, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).
“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.
Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.