Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:27 WIB
Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji
Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima USD271.500 dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Jakarta.
  • Penasihat hukum Yaqut menuntut jaksa membuktikan hubungan kebijakan kuota haji dengan aliran fee percepatan di Pengadilan Tipikor.
  • Kasus dugaan korupsi kuota haji ini merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.

Suara.com - Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuktikan hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji dengan fee percepatan.

Hal itu disampaikan Mellisa usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang menjerat Yaqut sebagai terdakwa.

Mellisa menegaskan jaksa perlu menerangkan hubungan antara pihak yang meminta dan menerima aliran uang dalam perkara ini dengan Yaqut.

"Semua itu adalah dalil Penuntut Umum yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang dapat dianggap benar hanya karena dicantumkan dalam surat dakwaan," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Pada kesempatan ini, Mellisa membantah tuduhan jaksa yang menyebut Yaqut menerima keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai Menteri Agama. Dia menegaskan Yaqut tidak pernah memerintahkan, menerima, atau meminta fee.

"Kami sejak awal menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan, meminta, maupun menerima fee atau manfaat dalam bentuk apa pun terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai menteri agama," tegas Mellisa.

Menurut dia, proses persidangan harus didasari pada fakta, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti. Kubu Yaqut menolak jika perkara ini dinilai berdasarkan asumsi atau framing sebelum seluruh fakta diuji di hadapan majelis hakim.

"Tim Penasihat Hukum akan menggunakan tahap pembuktian untuk memastikan setiap tuduhan diuji secara terang: apa perbuatannya, siapa yang melakukannya, berdasarkan kewenangan apa, siapa yang menerima manfaat, di mana letak kerugian negara, dan bagaimana hubungan kausalnya dengan Yaqut Cholil Qoumas," tutur Mellisa.

"Pada akhirnya, kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan," tandas dia.

baca juga
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)

Diketahui, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Pengacara Tegaskan Dakwaan Jaksa Belum Terbukti

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Pengacara Tegaskan Dakwaan Jaksa Belum Terbukti

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:49 WIB

Eks PM Malaysia Ismail Sabri Kena Skandal Laporan Harta Kekayaan Palsu, Sembunyikan Emas

Eks PM Malaysia Ismail Sabri Kena Skandal Laporan Harta Kekayaan Palsu, Sembunyikan Emas

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Kasus Korupsi Rektor Unsoed, DPR Tergaskan Pendidikan Tinggi Bukan Tempat Transaksi

Kasus Korupsi Rektor Unsoed, DPR Tergaskan Pendidikan Tinggi Bukan Tempat Transaksi

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:42 WIB

Dasco Temui AMPB, RUU Perampasan Aset Ditarget Kelar Desember

Dasco Temui AMPB, RUU Perampasan Aset Ditarget Kelar Desember

Foto | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Sentil Fasilitas Mewah DPR, Aktivis Pati: Bapak Tetap Kaya Meski Ada Korupsi

Sentil Fasilitas Mewah DPR, Aktivis Pati: Bapak Tetap Kaya Meski Ada Korupsi

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji

Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim

Perlawanan Ketum Kesthuri di Kasus Haji Ditolak Majelis Hakim

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:54 WIB

KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian

KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:04 WIB

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan

Chandra Hamzah: Hasil Perampasan Aset Seharusnya Kembali ke Pihak yang Dirugikan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Terkini

Kementerian PANRB dan TBI Bahas Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB dan TBI Bahas Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji

Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Rilis Trailer, The Remarried Empress Akan Tayang Perdana Mulai 4 November

Rilis Trailer, The Remarried Empress Akan Tayang Perdana Mulai 4 November

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Rahasia Manjali, Mitos Jawa, dan Bayang-Bayang 1965

Rahasia Manjali, Mitos Jawa, dan Bayang-Bayang 1965

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:25 WIB

PSSI Targetkan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Masa Depan John Herdman Jadi Sorotan

PSSI Targetkan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Masa Depan John Herdman Jadi Sorotan

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Penonton Makin Pindah ke Streaming, Menkomdigi Minta KPI Tak Ketinggalan Zaman

Penonton Makin Pindah ke Streaming, Menkomdigi Minta KPI Tak Ketinggalan Zaman

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Warga Golo Lanak NTT Bayar Rp200 Ribu Demi Ambil Logistik Gempa: Akses Jalan Rusak Parah!

Warga Golo Lanak NTT Bayar Rp200 Ribu Demi Ambil Logistik Gempa: Akses Jalan Rusak Parah!

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Muktamar NU ke-35 Kembali ke Akar Sejarah KH Wahab Hasbullah, Dibungkus Inovasi Modern

Muktamar NU ke-35 Kembali ke Akar Sejarah KH Wahab Hasbullah, Dibungkus Inovasi Modern

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Eksklusif dan Berkelas: 3 Gaya Liburan 'Slow Travel' yang Wajib Dicoba Tahun Ini

Eksklusif dan Berkelas: 3 Gaya Liburan 'Slow Travel' yang Wajib Dicoba Tahun Ini

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:21 WIB

Mengapa Suhu Udara di Pegunungan Lebih Dingin daripada di Pantai?

Mengapa Suhu Udara di Pegunungan Lebih Dingin daripada di Pantai?

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:20 WIB

×