- Polri menetapkan 89 orang sebagai tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan.
- Bareskrim Polri sedang menyelidiki potensi keterlibatan pihak korporasi.
- Pelaku membakar hutan untuk menekan biaya operasional pembukaan lahan perkebunan sawit.
Suara.com - Jumlah tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan terus bertambah. Dari sebelumnya 72 orang, kini Polri telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka.
Di tengah bertambahnya jumlah tersangka, Bareskrim Polri juga mulai membidik kemungkinan keterlibatan korporasi. Penyidik tengah menelusuri apakah pembakaran lahan dilakukan atas perintah atau terdapat transaksi yang melibatkan perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan penetapan 89 tersangka tersebut merupakan hasil dari upaya intensif dan proaktif aparat dalam memburu para pelaku pembakaran.
"Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin," kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Penambahan jumlah tersangka itu seiring dengan meningkatnya jumlah laporan polisi yang ditangani. Hingga kini, terdapat 189 laporan polisi terkait kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
"Itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi," katanya.
Korporasi Ikut Dibidik
Irhamni mengatakan, seluruh tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini masih berasal dari perorangan. Namun, penyidik tidak berhenti sampai di situ.
Bareskrim kini tengah menelusuri alat bukti untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak korporasi yang berada di balik pembakaran tersebut, termasuk dugaan perintah maupun transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana itu.
"Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti," tuturnya.
Irhamni menegaskan akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Jika penyidik menemukan bukti keterlibatan korporasi, perkara tersebut akan dikembangkan.
"Akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya," ungkapnya.
![Petugas dari Manggala Agni Daops Sumatera XVI-Lahat memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (26/8/2026). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/26/93333-karhutla-di-kabupaten-oki-karhutla-di-sumsel.jpg)
Buka Lahan Sawit
Sebelumnya, Polri mengungkap tujuh dari 72 tersangka yang lebih dulu ditetapkan diduga sengaja membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang disita penyidik, mulai dari puluhan korek api hingga bahan bakar.
Barang bukti lainnya berupa 35 korek api, botol berisi oli bekas, solar, Pertalite, dan minyak tanah. Polisi juga menyita parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, sampel tanah, chainsaw, polybag, hingga bibit sawit.
Menurut Irhamni, para tersangka diduga sengaja memilih cara membakar karena dianggap lebih murah dan dapat menekan biaya operasional pembukaan lahan.