- Artis Ruben Samuel Onsu batal diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan investasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2026.
- Kuasa hukum Ruben mengajukan permohonan penundaan selama satu minggu untuk mempersiapkan kelengkapan berkas yang akan diserahkan kepada penyidik.
- Ruben yang diduga menggelapkan dana investasi dan merugikan korban Rp3,5 miliar berencana menyelesaikan kewajiban pembayarannya.
Suara.com - Artis Ruben Onsu batal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan investasi di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (28/8/2026).
Pemeriksaan tersebut ditunda setelah Ruben melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada penyidik pada Kamis (27/8/2026).
“Melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Joko mengungkap alasan Ruben meminta ditunda karena perlu mempersiapkan kelengkapan berkas yang akan diserahkan kepada penyidik. Penyidik kemudian memberikan kesempatan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September,” ungkap Joko.
Untuk sementara, polisi masih menunggu kesediaan Ruben terkait jadwal pemeriksaan berikutnya.
Menurut Joko, permohonan penundaan tersebut dapat dipertimbangkan karena Ruben dinilai kooperatif sejak perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
Ruben Siap Bayar Rp3,5 Miliar
Ruben sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan investasi. Perkara tersebut berkaitan dengan bisnis jual beli produk yang melibatkan penyerahan modal dengan iming-iming keuntungan.
Korban disebut telah menyerahkan modal sesuai kesepakatan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan hingga waktu yang disepakati, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Di tengah proses hukum tersebut, Ruben disebut berencana menyelesaikan kewajiban pembayaran Rp3,5 miliar kepada pihak yang mengalami kerugian.