- Pemerintah mengevaluasi data desil dan metodologi sensus BPS untuk merespons masukan Komisi XIII DPR RI pada 31 Agustus 2026.
- Wamensesneg Bambang Eko menyatakan pembentukan tim khusus antarlembaga dilakukan guna memperbaiki keakuratan data kemiskinan negara.
- Rieke Diah Pitaloka mendesak percepatan RUU Satu Data Indonesia agar kebijakan berbasis data tidak salah sasaran.
"Ketika metodologi tertinggal dari realitas, risiko inclusion dan exclusion error dapat berujung pada salah sasaran kebijakan dan hilangnya hak rakyat," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Rieke memberikan rekomendasi agar pemerintah segera mengevaluasi metodologi penentuan desil tersebut demi melindungi hak-hak warga negara.
"Pemerintah perlu melakukan evaluasi metodologi data sensus dan desil, dan di sini peran strategis dari Kementerian Sekretariat Negara saya kira, termasuk relevansi metode PMT, data lag, inclusion exclusion error, mekanisme koreksi warga serta kemampuan sistem menangkap perubahan ekonomi secara dinamis," kata Rieke.
Ia berharap besarnya anggaran dukungan manajemen di Kemensesneg mampu mengakselerasi kepastian hukum Satu Data Indonesia agar kebijakan pemerintah tepat sasaran.