BPOM Perketat Batas BPA 12x Lebih Rendah, Galon Guna Ulang Jadi Sorotan

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 01 September 2026 | 10:57 WIB
BPOM Perketat Batas BPA 12x Lebih Rendah, Galon Guna Ulang Jadi Sorotan
Galon guna ulang menjadi salah satu kemasan yang mendapat perhatian seiring pengetatan batas migrasi BPA oleh BPOM. (Dok. Istimewa)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat perlindungan konsumen dengan memperketat batas migrasi Bisfenol A (BPA) yang boleh berpindah dari kemasan ke makanan atau minuman.

Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas BPA pada kemasan plastik polikarbonat ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg). Batas ini lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan angka 0,6 mg/kg.

Ketentuan baru ini relevan bagi masyarakat yang menggunakan galon guna ulang sebagai wadah air minum sehari-hari. BPA menjadi salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan galon berbahan polikarbonat atau yang umum dikenal sebagai galon guna ulang.

Karena itu, migrasi BPA dari kemasan polikarbonat menjadi salah satu aspek yang diatur untuk memastikan keamanan pangan dan minuman. Migrasi adalah proses berpindahnya sebagian bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman.

Penggunaan galon guna ulang sebagai wadah air minum turut menjadi perhatian dalam pembaruan standar keamanan kemasan pangan. (Dok. Istimewa)
Penggunaan galon guna ulang sebagai wadah air minum turut menjadi perhatian dalam pembaruan standar keamanan kemasan pangan. (Dok. Istimewa)

Khusus pada kemasan plastik yang digunakan berulang kali seperti galon guna ulang, aturan baru juga menetapkan pengujian perpindahan bahan dari kemasan ke makanan atau minuman sebanyak tiga kali.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan perubahan aturan dilakukan dengan mengikuti perkembangan keamanan pangan dan regulasi global.

“BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global. Perubahan persyaratan batas maksimal migrasi BPA saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan,” ujar Taruna dalam wawancara tertulis.

Dengan batas baru, jumlah BPA yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke air atau makanan menjadi lebih kecil. Perubahan ini menunjukkan standar keamanan kemasan terus diperbarui sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Pengetatan batas migrasi BPA mendorong perhatian lebih terhadap keamanan kemasan yang digunakan untuk produk air minum. (Dok. Istimewa)
Pengetatan batas migrasi BPA mendorong perhatian lebih terhadap keamanan kemasan yang digunakan untuk produk air minum. (Dok. Istimewa)

Bagi konsumen, penerapan standar keamanan menjadi bagian penting dalam memastikan pangan dan minuman yang dikonsumsi memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.

baca juga

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah BPOM dalam memperketat aturan tentang BPA. Mufti menilai aturan perlu terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan perlindungan masyarakat.

“Ini merupakan langkah positif,” kata Mufti.

Mufti menilai keberhasilan aturan baru tidak hanya ditentukan oleh angka batas BPA. Pemeriksaan dan tindakan terhadap pelanggaran di lapangan juga perlu berjalan agar “BPKN melihat setidaknya ada empat aspek yang perlu diperkuat, yaitu pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, pengawasan terhadap produk yang beredar serta mekanisme penanganan pengaduan dan penarikan produk apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Peraturan baru juga memberikan perlindungan khusus untuk bayi dan anak berusia kurang dari tiga tahun. BPA dilarang digunakan untuk membuat botol dan produk berbahan plastik yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman bagi kelompok usia tersebut.

Penerapan aturan akan dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031. BPKN menilai masa transisi perlu dimanfaatkan produsen, laboratorium pengujian, dan pengawas untuk mempersiapkan penerapan aturan baru.

“Lima tahun itu harus menjadi masa percepatan perbaikan,” kata Mufti.

Perubahan aturan BPA menunjukkan upaya BPOM meningkatkan keamanan kemasan makanan dan minuman. Penerapan batas migrasi yang lebih ketat, disertai pengujian dan pengawasan yang konsisten, menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif.*** 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laba BRI Tembus Rp31,2 Triliun, Hery Gunardi: Transformasi Mulai Kami Konversikan Menjadi Kinerja

Laba BRI Tembus Rp31,2 Triliun, Hery Gunardi: Transformasi Mulai Kami Konversikan Menjadi Kinerja

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Kredit Tembus Rp1.646 Triliun, BRI Kantongi Laba Bersih Rp31,2 T di Semester I-2026

Kredit Tembus Rp1.646 Triliun, BRI Kantongi Laba Bersih Rp31,2 T di Semester I-2026

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:12 WIB

PNM Peduli Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Pengungsi Terdampak Gempa NTT

PNM Peduli Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Pengungsi Terdampak Gempa NTT

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:23 WIB

Mekaar InspirAksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan

Mekaar InspirAksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Persiapan KUR Perumahan, Menteri PKP Sebut Kinerja BRI Tertinggi Dalam Penyaluran Program

Persiapan KUR Perumahan, Menteri PKP Sebut Kinerja BRI Tertinggi Dalam Penyaluran Program

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:26 WIB

BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM

BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 19:29 WIB

Terkini

Salt Bread Makin Populer, Inovasi Rasa dan Cara Menikmatinya Ikut Berkembang

Salt Bread Makin Populer, Inovasi Rasa dan Cara Menikmatinya Ikut Berkembang

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 13:04 WIB

Memaknai Kembali Rasa "Cukup": Saat Perempuan Tidak Lagi Mengejar Validasi

Memaknai Kembali Rasa "Cukup": Saat Perempuan Tidak Lagi Mengejar Validasi

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 13:00 WIB

Mitchell Baker Cetak Gol Lagi di Amerika, Adiknya Gagal Bersama Hong Kong

Mitchell Baker Cetak Gol Lagi di Amerika, Adiknya Gagal Bersama Hong Kong

Bola | Jum'at, 04 September 2026 | 12:57 WIB

Iseng Berbuah Petaka! Lahan Setengah Hektar Ludes Terbakar hingga Ancam Pemukiman

Iseng Berbuah Petaka! Lahan Setengah Hektar Ludes Terbakar hingga Ancam Pemukiman

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 12:50 WIB

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Video | Jum'at, 04 September 2026 | 12:50 WIB

Apakah Menopause Memicu Flek Hitam Semakin Parah di Wajah?

Apakah Menopause Memicu Flek Hitam Semakin Parah di Wajah?

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 12:50 WIB

Shin Tae-yong Bikin Persija Makin Kompetitif, 3 Pemain Berebut Satu Posisi

Shin Tae-yong Bikin Persija Makin Kompetitif, 3 Pemain Berebut Satu Posisi

Bola | Jum'at, 04 September 2026 | 12:47 WIB

Review Turning Point: Generation 9/11, Mereka yang Hidup Setelah Tragedi

Review Turning Point: Generation 9/11, Mereka yang Hidup Setelah Tragedi

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 12:45 WIB

DPR Godok RUU Profesi Kurator, Lindungi dari Kriminalisasi dan Siapkan Kode Etik Nasional

DPR Godok RUU Profesi Kurator, Lindungi dari Kriminalisasi dan Siapkan Kode Etik Nasional

News | Jum'at, 04 September 2026 | 12:40 WIB

Ketika Kupu-kupu Pindah Rumah, Ada Alarm Bahaya di Balik Sayap yang Indah

Ketika Kupu-kupu Pindah Rumah, Ada Alarm Bahaya di Balik Sayap yang Indah

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 12:39 WIB

×