DPR Godok RUU Profesi Kurator, Lindungi dari Kriminalisasi dan Siapkan Kode Etik Nasional

Bangun Santoso

Jum'at, 04 September 2026 | 12:40 WIB
DPR Godok RUU Profesi Kurator, Lindungi dari Kriminalisasi dan Siapkan Kode Etik Nasional
Anggota Komisi III Marinus Gea (Youtube DPR RI)
baca 10 detik
  • Komisi XIII DPR RI menggodok RUU Profesi Kurator di Medan pada Rabu 2 September 2026 guna melindungi praktisi dari ancaman kriminalisasi.
  • Rancangan undang-undang tersebut bertujuan menetapkan kode etik profesi yang berlaku secara nasional untuk memperkuat akuntabilitas serta pengawasan kinerja.
  • Regulasi baru ini melengkapi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tanpa tumpang tindih demi menciptakan penyelesaian utang yang adil.

Suara.com - Dunia hukum dan bisnis di Indonesia kini tengah menantikan babak baru dalam pengaturan profesi kurator.

Melalui Komisi XIII DPR RI, pemerintah dan legislatif sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator yang bertujuan untuk memperkuat posisi hukum para praktisi ini.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan terkait kerentanan profesi kurator yang sering kali terseret dalam ranah pidana saat menjalankan tugas profesionalnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai penguatan profesi kurator perlu ditopang oleh dua hal utama, yakni kepastian perlindungan hukum dalam menjalankan tugas serta kode etik profesi yang berlaku secara nasional.

Menurutnya, tanpa dua pilar utama ini, kurator akan sulit bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel di tengah kompleksitas sengketa kepailitan di Indonesia.

Urgensi pembahasan RUU ini semakin mengemuka saat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI melakukan agenda Kunjungan Kerja ke Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (2/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para wakil rakyat menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

Menangkal Kriminalisasi Kurator dalam Tugas Negara

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah luasnya kewenangan kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta debitur yang pailit.

baca juga

Namun, luasnya kewenangan ini sering kali menjadi pedang bermata dua. Tanpa batas kewenangan yang jelas dan perlindungan hukum yang mumpuni, tindakan kurator dalam mengamankan aset sering kali dilaporkan sebagai tindak pidana oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Marinus Gea secara tegas menyoroti fenomena kriminalisasi yang menghantui profesi ini. Ia mengingatkan bahwa kurator sejatinya adalah perpanjangan tangan dari sistem peradilan niaga di Indonesia.

“Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi (sehingga seperti) dianggap tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, sementara profesi kurator ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga,” ujar Marinus.

Kondisi ini dianggap sangat berisiko bagi iklim investasi dan kepastian hukum. Jika seorang kurator merasa terancam secara hukum saat menjalankan putusan pengadilan, maka proses pemberesan piutang dan penyehatan ekonomi melalui jalur kepailitan akan terhambat.

Oleh karena itu, RUU ini diharapkan mampu memberikan pagar pelindung bagi kurator agar mereka tidak mudah dikriminalisasi sepanjang bekerja sesuai koridor.

“Jangan sampai kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya kemudian mudah dikriminalisasi karena melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Ini yang harus kita berikan kepastian,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Titip Pesan ke DPR, PERKAPI: UU Profesi Kurator Jangan Sampai Jadi Tameng Kebal Hukum

Titip Pesan ke DPR, PERKAPI: UU Profesi Kurator Jangan Sampai Jadi Tameng Kebal Hukum

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO

Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:38 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:23 WIB

Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban

Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban

DPR | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:10 WIB

Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI

Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI

DPR | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:17 WIB

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:58 WIB

Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung

Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:08 WIB

Terkini

Ketika Kupu-kupu Pindah Rumah, Ada Alarm Bahaya di Balik Sayap yang Indah

Ketika Kupu-kupu Pindah Rumah, Ada Alarm Bahaya di Balik Sayap yang Indah

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 12:39 WIB

4 Rekomendasi Serum Azelaic Acid Lokal untuk Mengatasi PIE dan PIH Sekaligus

4 Rekomendasi Serum Azelaic Acid Lokal untuk Mengatasi PIE dan PIH Sekaligus

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 12:36 WIB

Dihapus dari Masa Lalu, Diburu oleh Teka-Teki: Kisah Kyla dalam Slated

Dihapus dari Masa Lalu, Diburu oleh Teka-Teki: Kisah Kyla dalam Slated

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 12:30 WIB

Karhutla Terus Berulang, Bagaimana Nasib Target FOLU Net Sink 2030?

Karhutla Terus Berulang, Bagaimana Nasib Target FOLU Net Sink 2030?

News | Jum'at, 04 September 2026 | 12:26 WIB

Sudah Jadi Mahasiswa, Kenapa Tiga Anak Ini Masih Gugat Ayah soal Nafkah Rp700 Juta?

Sudah Jadi Mahasiswa, Kenapa Tiga Anak Ini Masih Gugat Ayah soal Nafkah Rp700 Juta?

Sumsel | Jum'at, 04 September 2026 | 12:17 WIB

Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia di Car Free Day, Warga Kini Bisa Urus Paspor di Akhir Pekan

Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia di Car Free Day, Warga Kini Bisa Urus Paspor di Akhir Pekan

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 12:15 WIB

Catat Tanggalnya! Kim Ji-won Jadi Dokter di Doctor X Mulai Oktober 2026

Catat Tanggalnya! Kim Ji-won Jadi Dokter di Doctor X Mulai Oktober 2026

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 12:15 WIB

Anak Hobi Main di Luar? Ini 6 Cara Biar Tetap Segar dan Wangi Seharian

Anak Hobi Main di Luar? Ini 6 Cara Biar Tetap Segar dan Wangi Seharian

Health | Jum'at, 04 September 2026 | 12:13 WIB

Kapan Rice Cooker Harus Diganti? Kenali Tanda-Tanda yang Perlu Diperhatikan

Kapan Rice Cooker Harus Diganti? Kenali Tanda-Tanda yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 12:10 WIB

Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan

Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 12:09 WIB

×