- Komisi XIII DPR RI menggodok RUU Profesi Kurator di Medan pada Rabu 2 September 2026 guna melindungi praktisi dari ancaman kriminalisasi.
- Rancangan undang-undang tersebut bertujuan menetapkan kode etik profesi yang berlaku secara nasional untuk memperkuat akuntabilitas serta pengawasan kinerja.
- Regulasi baru ini melengkapi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tanpa tumpang tindih demi menciptakan penyelesaian utang yang adil.
Suara.com - Dunia hukum dan bisnis di Indonesia kini tengah menantikan babak baru dalam pengaturan profesi kurator.
Melalui Komisi XIII DPR RI, pemerintah dan legislatif sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator yang bertujuan untuk memperkuat posisi hukum para praktisi ini.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan terkait kerentanan profesi kurator yang sering kali terseret dalam ranah pidana saat menjalankan tugas profesionalnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai penguatan profesi kurator perlu ditopang oleh dua hal utama, yakni kepastian perlindungan hukum dalam menjalankan tugas serta kode etik profesi yang berlaku secara nasional.
Menurutnya, tanpa dua pilar utama ini, kurator akan sulit bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel di tengah kompleksitas sengketa kepailitan di Indonesia.
Urgensi pembahasan RUU ini semakin mengemuka saat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI melakukan agenda Kunjungan Kerja ke Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (2/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para wakil rakyat menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Menangkal Kriminalisasi Kurator dalam Tugas Negara
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah luasnya kewenangan kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta debitur yang pailit.
Namun, luasnya kewenangan ini sering kali menjadi pedang bermata dua. Tanpa batas kewenangan yang jelas dan perlindungan hukum yang mumpuni, tindakan kurator dalam mengamankan aset sering kali dilaporkan sebagai tindak pidana oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Marinus Gea secara tegas menyoroti fenomena kriminalisasi yang menghantui profesi ini. Ia mengingatkan bahwa kurator sejatinya adalah perpanjangan tangan dari sistem peradilan niaga di Indonesia.
“Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi (sehingga seperti) dianggap tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, sementara profesi kurator ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga,” ujar Marinus.
Kondisi ini dianggap sangat berisiko bagi iklim investasi dan kepastian hukum. Jika seorang kurator merasa terancam secara hukum saat menjalankan putusan pengadilan, maka proses pemberesan piutang dan penyehatan ekonomi melalui jalur kepailitan akan terhambat.
Oleh karena itu, RUU ini diharapkan mampu memberikan pagar pelindung bagi kurator agar mereka tidak mudah dikriminalisasi sepanjang bekerja sesuai koridor.
“Jangan sampai kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya kemudian mudah dikriminalisasi karena melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Ini yang harus kita berikan kepastian,” tegasnya.