- Kementerian Hukum mempertahankan keputusan pembatalan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen yang diajukan banding pada Juli 2026.
- Ditjen AHU telah menyampaikan kontra-memori banding melalui peradilan elektronik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada bulan tersebut.
- Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengamankan aset negara dari gugatan perkumpulan tersebut.
“Ya, kita tetap koordinasi sampai saat ini, kita tetap menjadi satu tim yang solid karena ada kaitannya juga nih dengan Pemprov Jabar mengenai aset dari Pemprov yang sering digugat oleh PLK,” kata Fitra.
Dia menyebut tidak ada gugatan lain dari PLK di wilayah Jawa Barat di luar persoalan yang tengah ditangani tersebut.
Fitra menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian agar tidak menjadi preseden yang dapat dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan pola serupa, terutama terkait status badan hukum maupun aset negara.
“Iya, takutnya menjadi histori atau preseden yang sama, jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Menurut dia, penggunaan badan hukum yang statusnya telah dibatalkan maupun upaya perampasan aset negara tidak dapat dibenarkan.
Sementara untuk proses banding, Fitra memastikan tidak ada persidangan secara fisik karena perkara tersebut diproses melalui e-Court.
“Jadi upaya hukum banding tidak ada sidang fisik, hanya melalui elektronik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat, Irman Nugraha, mengatakan Pemprov Jabar tidak memiliki kewenangan untuk mencabut status badan hukum sebuah perkumpulan.
Pemprov hanya mengusulkan pencabutan kepada Kementerian Hukum berdasarkan hasil koordinasi dan kajian tim terpadu.
“Pada saat ada permasalahan hukum dan ternyata memang sudah dilakukan profiling (pengecekan data), ini bisa dijadikan bukti untuk memperkuat dalam status hukum dalam menghadapi permasalahan yang lain,” kata Irman.
Irman menjelaskan, usulan pembatalan status badan hukum tersebut bermula dari koordinasi antara Pemprov Jabar, Biro Hukum, dan tim advokasi yang menangani sengketa aset.
Pemerintah daerah kemudian membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan hukum di masyarakat.
Menurutnya, tim tersebut tidak bekerja secara parsial karena melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.
“Jadi berdasarkan rapat-rapat komunikasi dengan Biro Hukum, berdasarkan surat Biro Hukum, kami membuat surat dan kami punya tim terpadu, sesuai dengan amanat di Permen 5-6 tentang pengawasan hukum di masyarakat. Jadi ada tim terpadu pengawasan hukum,” ujarnya.
Irman mengatakan penanganan sengketa dilakukan melalui kolaborasi antara Pemprov Jabar, Biro Hukum, tim advokasi, dan pemerintah pusat. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi perkara hukum.
“Kolaborasi kami juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan teman-teman Biro Hukum, dengan tim advokasi SMAN 1, tidak bisa parsial ya. Tentunya harus kolaborasi, kolaboratif tentunya dengan kementerian,” katanya.
Dia menyebut Pemprov Jabar sebelumnya telah memenangkan perkara pada tingkat pertama. Karena itu, pihaknya berharap kemenangan tersebut dapat kembali diraih dalam proses hukum selanjutnya.
“Alhamdulillah dibuktikan kemarin kita bisa memenangkan di tingkat pertama ya. Pertama, mudah-mudahan nanti selanjutnya kita bisa memenangkan perkara yang sedang dihadapi,” ujar Irman.
Irman juga menegaskan aset dan keberadaan SMAN 1 menjadi hal yang sangat penting bagi Pemprov Jabar.
Berdasarkan pemaparan dalam pertemuan tersebut, kawasan sekolah memiliki luas lahan sekitar 8.000 meter persegi dan masih berkaitan dengan kawasan lain yang luasnya mencapai sekitar 2,5 hektare.
“Kalau misalnya kita kalah ini ya, kita pokoknya untuk SMAN 1 harga mati,” katanya.